DaerahHukum & Kriminal

Kepala FIF Lhokseumawe Dipolisikan: Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp 18 Juta

1985
×

Kepala FIF Lhokseumawe Dipolisikan: Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp 18 Juta

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

LHOKSEUMAWE, sidikkriminal.co.id – Kepala Federal International Finance (FIF) cabang Lhokseumawe berinisial RP dipolisikan terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan itu dilayangkan ke Polres Lhokseumawe pada 20 November 2024.

Korban dalam kasus ini yakni, Abdul Rahman Saragi bersama istrinya Deni Faraningsih. Uang mereka yang diduga diambil pelaku sekitar Rp 18 juta.

Kuasa Hukum Korban dari LKBH Nurul Iman, Mahmud, saat konferensi pers mengatakan bermula kronologis kejadiannya 1 Oktober 2024. Istri korban dihubungi pelaku agar mendatangi Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe.

Sampai di sana, kata Mahmud, istri korban diinterogasi dan mempertanyakan terkait uang transferan dari suaminya ke rekening senilai Rp 10 juta. Pelaku mengaku jika uang itu adalah milik perusahaan.

Kemudian, pelaku meminta kartu Anjungan Mandiri Tunai (ATM) beserta passwordnya kepada pasangan suami istri tersebut. Setelah uang mereka di ATM istri Rp 10 juta dan milik suami Rp 8,2 juta diambil, kartu tersebut dikembalikan lagi kepada korban.

“Padahal uang di rekening istri korban, hasil transfer dari adik iparnya,” ujar Mahmud.

Diketahui saat ini Abdul Rahman (korban) berada di penjara, lantaran sebelumnya dilaporkan oleh pelaku yang saat itu masih menjadi atasannya atas dugaan penggelapan.

Masa itu, ia bertugas menjual kembali kendaraan ditarik leasing menggunakan perusahaan pihak ketiga, yakni PT Bersama Makmur Sejahtera (BMR) cabang Lhoseumawe.

Dikatakan Mahmud, perusahaan tersebut merupakan mitra bisnis dari FIF Group. Usai ditelusuri ternyata PT BMR bukan bergerak bidang balai lelang serta tidak diawasi Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

“Perusahaan itu hanya dealer yang bergerak dibidang penjualan kendaraan motor bekas,” ucap Mahmud.

Persoalan muncul saat para agen membayar harga jual sepeda motor bekas ke Abdul Rahman, lalu disetor ke rekening FIF Group. Di sana terjadi selisih paham hingga RP melaporkannya ke Polsek Banda Sakti.

“Di situlah punca istri korban dipanggil ke Polsek Banda Sakti dan diminta ATM hingga isinya dikuras habis,” sebut Mahmud.

Sebelumnya pihak korban sudah meminta agar perkara tersebut diselesaikan secara restoratif justice. Namun disaat mediasi RP tidak berhadir. Hingga kemudian aksi saling lapor antarkeduanya pun terjadi.

“Padahal dalam kasus Abdul Rahman yang sebelumnya dilaporkan RP sama sekali tidak ada yang dirugikan,” kata dia.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Yudha Prastya mengatakan laporan ditujukan kepada kepala FIF cabanh Lhokseumawe masih proses penyelidikan.

“Masih tahap awal, pengumpulan informasi dan klarifikasi dari para saksi-saksi,” pungkasnya.

Kepala FIF cabang Lhokseumawe RP saat dikonfirmasi AJNN, hingga berita ini ditayangkan belum menjawab pesan WhatsApp atau panggilan telepon yang ditujukan kepadanya.

 

Junaidi

banner 970x250
error: Content is protected !!