DaerahHukum & Kriminal

Kembali Terjadi, Penganiayaan Terhadap Wartawan Yang Dilakukan Oleh Seorang Residivis

1172
×

Kembali Terjadi, Penganiayaan Terhadap Wartawan Yang Dilakukan Oleh Seorang Residivis

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

BEKASI, sidikkriminal.co.id – Bermula dari adanya permasalahan pribadi yang dialami oleh Marrisa dan Yopi.

Berlanjut dari permasalahan tersebut akhirnya Marrisa memblokir kontak Yopi. Akhirnya pelaku Yopi justru meneror, mengancam hingga mengajak berkelahi Sonya yang merupakan sahabat dari Marrisa. Perlu diketahui jika pelaku Yopi juga merupakan Residivis kasus Narkoba.

Mendengar penjelasan dari Sonya perihal dirinya diteror, diancam hingga diajak berkelahi oleh pelaku Yopi, akhirnya Akbar yang merupakan tunangan dari Sonya sekaligus korban penganiayaan dan notabene merupakan seorang wartawan mencoba mengklarifikasi kepada pelaku Yopi melalui pesan singkat dengan isi “yop, lu ada masalah apa sama sonya? sampai ngancam dan ngajak dia ribut, sonya itu perempuan yop,” ujar Akbar.

Namun setelah Akbar menanyakan persoalan tersebut dengan maksud hanya ingin mendengar penjelasan dari Yopi, justru si pelaku tidak menjawab pertanyaan tersebut dan justru malah mengajak Akbar berkelahi dan mencaci dengan kata-kata yang tidak pantas.

Salah satu ucapan Yopi yaitu “udah lu sekarang ke jembatan 10, ketemu sama gw. Langsung kita jadiin kalau emang lu laki,” ungkap Yopi.

Dari seluruh pesan yang Yopi kirimkan kepada Akbar, sama sekali Akbar tidak merespon dan tidak lama kemudian pukul 21.30 WIB pelaku Yopi langsung mendatangi kediaman Sonya dan melakukan penganiayaan kepada Akbar dalam pengaruh alkohol dan narkoba.

Setelah mendapat penganiayaan dari Yopi, akhirnya korban Akbar, saksi Marrisa dan Sonya langsung bergegasa menuju Polsek Rawalumbu guna membuat Laporan di SPKT dan melakukan Visum et Repertum ke RSUD Kota bekasi dengan didampingi oleh Aipda Agus R dan Aiptu Gunsal Purba.

Menurut undang-undang yang tertuang pada Pasal 351 KUHP, pelaku penganiayaan dapat diancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan, atau Pasal 466 ayat (1) UU/2023 denda sebesar Rp.50juta.

Terkait permasalahan tersebut Akbar sebagai korban berharap agar Pihak Kepolisian dapat cepat tanggap untuk memproses kasus ini sesegera mungkin

Korban yang berprofesi sebagai wartawan juga akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, dan akan berkordinasi dengan rekan-rekan wartawan dari media lain seperti perkumpulan media dari Organisasi IWO (Ikatan Wartawan Onlline) hingga PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). / (Akbar)

banner 970x250
error: Content is protected !!