DaerahHukum & Kriminal

Kejari Kota Cirebon Tahan Enam Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Setda

25
×

Kejari Kota Cirebon Tahan Enam Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Setda

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

CIREBON, sidikkriminal.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menahan enam orang (6) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. pada Rabu, (27/8/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan panjang yang dilakukan sejak awal tahun 2025.

Kepala Kejari Kota Cirebon, M. Hamdan S., menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat, termasuk hasil pemeriksaan fisik dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) serta audit keuangan yang menemukan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

“Penyidikan kasus ini kami lakukan secara profesional dan transparan. Penahanan keenam tersangka adalah bagian dari komitmen penegakan hukum untuk mengungkap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Hamdan.

Sebelumnya, lebih dari 50 saksi telah dimintai keterangan, termasuk mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis. Dari hasil pemeriksaan teknis ditemukan adanya degradasi mutu beton, perubahan spesifikasi, hingga dugaan pengurangan volume pekerjaan yang menyebabkan bangunan bernilai ratusan miliar rupiah itu tidak sesuai standar dan berpotensi membahayakan.

Adapun keenam tersangka yang ditahan, yakni:

PH – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

BR – Kepala Dinas PU tahun 2017.

IW – Pejabat Pembuat Komitmen (kini Kadispora).

HM – Team Leader PT Bina Karya.

AS – Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya.

FR – Direktur PT Rivomas Pentasurya.

Selain melakukan penahanan, Kejari juga tengah menunggu hasil final audit resmi dari BPK RI untuk memperkuat pembuktian di persidangan. Sementara itu, Polban telah merekomendasikan pembatasan kapasitas penggunaan gedung dan memperkirakan biaya perbaikan struktur mencapai Rp18 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik Kota Cirebon karena menyangkut proyek strategis yang seharusnya menjadi pusat pelayanan pemerintahan. Kejari menegaskan akan menuntaskan penyidikan hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

(Red)

banner 970x250
error: Content is protected !!