DaerahNasional

Kejaksaan Muara Enim Agendakan Pembacaan Putusan Dua Terpidana Korupsi

26
×

Kejaksaan Muara Enim Agendakan Pembacaan Putusan Dua Terpidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

PALEMBANG, sidikkriminal.co.id – Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim, Bapak Indra Susanto, S.H., M.H., Bapak Mayorudin Febri, S.H., Bapak Septian Anugrah Perkasa, S.H., dan Bapak Freddy Markus, S.H., melaksanakan sidang dengan agenda Pembacaan Putusan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Bahwa dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara atas nama terdakwa Samsirin, S.Pd.I bin Nurdin dan terdakwa Rasti Oktaviani, S.Psi binti Supri, yang dilakukan di Ruang Sidang II (Majelis D/Garuda) Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, telah dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Bapak Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, serta Bapak H. Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H., dan Bapak Khoiri Akhmadi, S.H., M.H. selaku Hakim Anggota.

Bahwa sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Samsirin, S.Pd.I bin Nurdin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan subsidair. Dengan tuntutan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta membayar denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Selain itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1.214.911.737,- (satu miliar dua ratus empat belas juta sembilan ratus sebelas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Kemudian terhadap terdakwa Rasti Oktaviani, S.Psi binti Supri, JPU menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan subsidair. Dengan tuntutan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan, serta membayar denda Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa, dan apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.

Adapun dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA memutuskan bahwa terdakwa Samsirin, S.Pd.I bin Nurdin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair, dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta disita dan dilelang oleh jaksa, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Sementara itu, terhadap terdakwa Rasti Oktaviani, S.Psi binti Supri, Majelis Hakim juga memutuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, dikurangi masa tahanan sementara. Selain itu, dijatuhi denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.

Bahwa menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Selanjutnya, Majelis Hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari kepada Jaksa Penuntut Umum setelah putusan dibacakan.

Bahwa Tim Intelijen Kejari Muara Enim dalam perkara ini melakukan pengamanan terhadap personel dan jalannya persidangan, mengingat perkara ini cukup menyita perhatian masyarakat dan penting untuk mengantisipasi adanya ancaman gangguan keamanan dan ketertiban (AGHT) selama proses sidang berlangsung.

Bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.


(Adit)

banner 970x250
error: Content is protected !!