BREBES, sidikkriminal.co.id – sebuah mobil tangki milik PT Bima Perkasa Energi mengalami kecelakaan dan terguling di kawasan hutan pinus yang terletak di jalur tanjakan Curug Cantel, Kecamatan Sirampok, Kabupaten Brebes, yang berbatasan langsung dengan wilayah Bumi Jawa, Kabupaten Tegal. Rabu, (04/06/25).
Mobil tangki tersebut diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dalam jumlah besar, yang siap didistribusikan. Kecelakaan terjadi diduga akibat medan jalan yang berat, dengan kontur naik turun di kawasan pegunungan, sehingga sopir kehilangan kendali.
Menanggapi kejadian ini, tim jurnalis sidikkriminal.co.id meminta perhatian khusus dari aparat kepolisian, mulai dari tingkat Polsek hingga Polda Jawa Tengah, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait asal-usul dan legalitas muatan solar yang dibawa kendaraan tersebut.
Perlu diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi secara bijak dan sesuai kebutuhan. Hal ini bertujuan agar alokasi BBM subsidi tidak disalahgunakan dan dapat tepat sasaran.
Penyalahgunaan solar subsidi tidak hanya membebani keuangan negara, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk turut mengawasi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi.
Tindakan penyalahgunaan BBM subsidi demi keuntungan pribadi merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sanksi serupa juga tercantum dalam Pasal 94 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara ilegal.
Redaksi: Liza Amelia