DaerahHukum & Kriminal

Kasus Penganiyaan Terhadap Wartawan yang di Tangani Polsek Pondok Gede Dinilai Lamban

300
×

Kasus Penganiyaan Terhadap Wartawan yang di Tangani Polsek Pondok Gede Dinilai Lamban

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

BEKASI, sidikkriminal.co.id – Kasus penganiayaan yang di alami oleh wartawan dari inijabar.com yang mengalami penganiayaan pada saat sedang meliput pada Rabu Malam (12/06/2024) di Jln. Wijaya Kusuma RT 001/008 Perumahan BDN Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, sampai sekarang masih belum menemui titik terang.

“Saya sudah ke Polsek Pondok Gede untuk meminta SP2HP untuk tau sampai mana penyidikan yang sudah di lakukan oleh penyidik Polsek Pondok Gede, di situ tertulis pelaku sudah mendapat surat panggilan ke 2 dan harusnya Pelaku AJ sudah mendapat surat panggilan ke 3 yang artinya sudah dapat di tahan di Polsek Pondok Gede.” ucapnya.

FU sebagai korban heran karena di media sosial pelaku banyak memposting ujaran kebencian terhadap Kepolisian, bahkan ada juga video yang menyatakan pelaku AJ akan melaporkan salah satu anggota Polsek Pondok Gede ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan yang tidak jelas.

“Saya bingung melihat penyidikan di Polsek Pondok Gede yang lamban dalam menangani perkara ini saat malam kejadian pemukulan terdapat 4 orang anggota dari jajaran Polsek pondok Gede yang melihat saya di tendang secara brutal oleh pelaku AJ di situ tidak langsung di lakukan penahanan karena kekerasan terjadi di depan mata anggota Polsek Pondok Gede, setiap saya tanyakan perkembagan kasusnya penyidik selalu menjawab tinggal tunggu tanda tangan dari Kapolsek bang,” tambahnya.

“Kasus ini sudah hampir 3 bulan lebih sampai saat panggilan ke 2 dan seharusnya sudah masuk panggilan ke 3 yang seharusnya pelaku AJ sudah dapat di tahan, menurut pengakuan warga setempat pelaku masi bebas melakukan keonaran di lingkungannya dan dirinya mengucap kepada korban FU bahwa dirinya tidak akan dapat di tahan (kebal hukum)

jadi harusnya Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo dapat menindak lanjuti kasus ini lebih cermat dan lebih serius agar tidak berlarut-larut,” tutupnya.

 

(Akbar)

banner 970x250
error: Content is protected !!