Kuasa Hukum Tri Kurnia Ningsih, Ferry Junaidi, S.H., didampingi Hilmi Muhammad, S.H.
sidikkriminal.co.id, TEGAL – Ferry Junaidi, S.H., didampingi Hilmi Muhammad, S.H., selaku Penasehat Hukum (PH) Korban menjelaskan bahwa Tri Kurnia Ningsih merupakan anak kandung dari terduga pelaku ZA (70) terkait kasus penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang saat ini ditahan guna keperluan penyidikan di Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah, Rabu (11/10/2023).
Penahanan tersebut menyusul adanya laporan dari pihak korban yakni, Kurnia Trisna Ningsih (41) dengan didampingi kuasa hukumnya Hilmi Muhammad, S.H., bersama Feri Junaedi, S.H.
Diketahui sebelumnya, ZA warga Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Barat tersebut dituduh melakukan tindakan penganiayaan sekaligus percobaan pembunuhan terhadap anak kandungnya Kurnia Trisna Ningsih.
Oleh sebab itu, korban yang mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Harapan Anda untuk mendapatkan perawatan.
Pada kesempatannya, Penasehat hukum korban, Ferry mengatakan, tersangka Zainal Arifin sudah dimediasikan dengan pihak UPPA Polresta Tegal agar diselesaikan secara kekeluargaan. Namun kliennya tetap bersikukuh kasus ini tetap dilanjut.
“Terkait penganiayaan terhadap korban, pelaku sudah diperiksa dan dimintai keterangan dan status hukum pelaku sudah naik dari saksi menjadi tersangka,” papar Ferry.
Ia menyebutkan bahwa, terkait dengan pasal yang dikenakan dan disangkakan kepada pelaku adalah UU No 44 ayat 1 tentang Kekerasan dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Jurnalis: A. Gofur