Daerah

Kasus Kekerasan Dan Intimidasi Terhadap Wartawan Yang Dilakukan Trinov Fernando Sianturi, S.H., Mendapat Kritik Keras Dari Berbagai Media

153
×

Kasus Kekerasan Dan Intimidasi Terhadap Wartawan Yang Dilakukan Trinov Fernando Sianturi, S.H., Mendapat Kritik Keras Dari Berbagai Media

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

SUMATERA UTARA, sidikkriminal.co.id — Berita yang lagi viral dilangsir dari media online, sosok yang mengaku seorang pengacara, Trinov Fernando Sianturi, S.H., yang terkesan anti terhadap jurnalis menuai kecaman keras dari kalangan jurnalis di Sumatera Utara setelah video ucapannya yang dianggap merendahkan kecerdasan dan integritas wartawan viral di media sosial TikTok dan YouTube.

Melalui Video berdurasi lebih dari dua menit yang diunggah melalui akun TikTok @trinov0377 dan YouTube @soposimataniarisianturi3419 itu memperlihatkan Trinov berbicara dengan nada tinggi dan menyinggung kapasitas intelektual wartawan di Sumatera Utara.

“Kalian wartawan kenapa tidak mau melaporkan perusahaan sarung tangan itu ke kantor gubernur? Kenapa kalian wartawan tidak mau melaporkan ke bupati?

Kepada Dewan Pers! Sudah banyak saya lihat wartawan-wartawan di Sumatera Utara ini, di provinsi ini, yang tidak memiliki kecerdasan dalam menjalankan profesinya. Saya ulangi sekali lagi, kepada Dewan Pers! Terlalu banyak saya lihat wartawan-wartawan di Sumatera Utara ini tidak memiliki kecerdasan dalam menjalankan profesinya,” ucap Trinov dalam video yang kini tersebar luas di media sosial.

Dalam ucapannya tersebut, memicu kemarahan banyak kalangan jurnalis karena dinilai melecehkan profesi wartawan secara kolektif, tanpa dasar fakta, dan disampaikan dengan nada provokatif serta merendahkan martabat insan pers.

Dedi Lubis Ambil Langkah Hukum: “Ini Bukan Kritik, Ini adalah Serangan Terbuka”

Salah seorang wartawan yang turut diserang dalam unggahan tersebut, Dedi Irawandi Lubis (46), melaporkan dua akun media sosial itu ke Polrestabes Medan pada Jumat (17/10/2025) pukul 00.35 WIB.

Laporan resmi tersebut terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/3575/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, atas dugaan pelanggaran Pasal 27A junto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 terkait penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Ucapan dan tuduhan dalam rekaman yang di unggah dalam video tersebut bukan kritik konstruktif, tapi penghinaan dan fitnah. Nama baik saya dan rekan-rekan jurnalis dicemarkan secara terbuka, bahkan profesi wartawan seolah dianggap bodoh dan tidak beretika,” kata Dedi Lubis pada Jumat (17/10/2025).

Menurut Dedi, Trinov tidak hanya menyerang pribadinya, tetapi juga menyerang kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan di Sumatera Utara, dengan ucapan yang menurunkan martabat dan kepercayaan publik terhadap dunia pers.

“Video itu menimbulkan kebencian publik terhadap wartawan. Ucapannya bersifat menghasut dan melecehkan profesi jurnalis. Ini sudah masuk kategori fitnah, ujaran kebencian, dan penghinaan profesi,” tegasnya.

Kuasa Hukum: “Trinov Harus Bertanggung Jawab di Depan Hukum”

Kuasa hukum Dedi Lubis, Riki Irawan, S.H., M.H., memastikan seluruh bukti berupa video, tangkapan layar, serta tautan unggahan di TikTok dan YouTube telah diserahkan kepada penyidik Polrestabes Medan.

“Kami sudah melakukan kajian hukum. Kalimat-kalimat yang diucapkan Trinov Fernando Sianturi jelas mengandung unsur penghinaan, fitnah, dan serangan terhadap profesi jurnalis. Ini bukan sekadar opini pribadi, tapi pelanggaran nyata terhadap hukum,” ujar Riki.

Ia menegaskan, tindakan Trinov tidak hanya bertentangan dengan UU ITE, tetapi juga melanggar semangat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari ancaman atau tekanan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Ucapan seperti ‘wartawan di Sumatera Utara tidak memiliki kecerdasan’ adalah penghinaan yang mencoreng kehormatan profesi. Ini dapat memperkuat stigma negatif terhadap media dan melemahkan fungsi kontrol sosial wartawan,” tegasnya lagi.

Latar Belakang Kasus: Dari Liputan Lingkungan ke Kekerasan dan Fitnah Digital

Kasus ini berawal dari liputan wartawan terhadap aksi unjuk rasa puluhan warga Dusun I Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, di depan PT Universal Gloves (UG) pada Senin (6/10/2025).

Aksi warga tersebut dipicu oleh bau busuk dari aktivitas pengelolaan cangkang sawit di gudang perusahaan yang diduga mengganggu kesehatan lingkungan sekitar.

Dalam liputan tersebut, sejumlah wartawan termasuk Dedi Lubis sempat mengalami intimidasi dan kekerasan fisik oleh sekelompok orang yang diduga preman bayaran perusahaan.
Namun, bukannya membela kebebasan pers, Trinov — yang mengaku sebagai kuasa hukum pihak terduga pelaku penganiayaan — justru mengunggah video yang mendiskreditkan wartawan dan menuduh mereka sebagai provokator serta pihak yang tidak profesional.

Analisis: Pola Baru Serangan terhadap Kebebasan Pers di Era Digital

Para pengamat menilai kasus ini menunjukkan pergeseran bentuk kekerasan terhadap wartawan, dari kekerasan fisik di lapangan menjadi kekerasan digital di ruang maya.
Serangan berupa fitnah, penghinaan, dan kampanye disinformasi kini menjadi alat baru untuk membungkam kebebasan pers dan merusak reputasi jurnalis.

“Ketika wartawan dihina atau diserang di media sosial, efeknya sama seriusnya dengan kekerasan fisik. Ini strategi membungkam kebenaran lewat pembunuhan karakter,” ujar seorang pengamat media di Medan.

Sejumlah organisasi jurnalis di Sumatera Utara, termasuk Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), turut mengecam keras ucapan Trinov yang dianggap melanggar etika profesi hukum.

“Seorang pengacara seharusnya menjaga sikap profesional, bukan menyerang profesi lain secara terbuka di media sosial. Ini bukan etika hukum, ini arogansi digital,” tegas salah satu perwakilan PPWI Sumut.

Polrestabes Medan Siapkan Langkah Proses Hukum

Sumber internal di Unit Cybercrime Polrestabes Medan membenarkan bahwa laporan Dedi Lubis telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap verifikasi bukti digital.
Polisi juga disebut akan memanggil Trinov Fernando Sianturi untuk memberikan klarifikasi resmi dalam waktu dekat.

“Laporan sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Bukti digital dari pelapor sedang dianalisis oleh tim IT,” ungkap salah satu sumber di kepolisian.

Kuasa hukum Dedi menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berkoordinasi dengan Dewan Pers serta LBH Pers Sumatera Utara agar kasus ini menjadi preseden hukum penting dalam melindungi profesi wartawan dari serangan digital.

Penutup: Ujian Etika Profesi dan Penegakan Hukum Digital

Kasus antara Trinov Fernando Sianturi dan Dedi Lubis bukan sekadar sengketa pribadi. Ini merupakan ujian bagi integritas dua profesi strategis pengacara dan jurnalis yang seharusnya menjadi penjaga hukum dan kebenaran.

“Kami tidak anti kritik. Tapi kalau kritik dibungkus dengan penghinaan dan fitnah, itu bukan lagi kebebasan berekspresi, melainkan kekerasan digital. Negara harus hadir untuk menegakkan keadilan dan menjaga marwah profesi wartawan,” pungkas Riki Irawan, S.H., M.H.

 

(MYN/TIM)

 

banner 970x250
error: Content is protected !!