GORONTALO, sidikkriminal.co.id — Persoalan yang terjadi di Rumah Sakit Siti Khadijah Gorontalo pada Sabtu dini hari, 12 September 2026, kini memasuki proses hukum.
Jefry Taha resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan kepada kepolisian.
Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/568/IX/2026/SPKT/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO.
Dalam dokumen tersebut, perkara dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Masuknya perkara ke ranah hukum membuat seluruh rangkaian kejadian perlu dilihat secara utuh. Sebab, persoalan yang terjadi tidak hanya menyangkut dugaan kontak fisik yang terjadi di penghujung peristiwa, tetapi juga rangkaian kejadian sebelumnya yang menurut Jefry berkaitan dengan upaya mendapatkan penanganan bagi seorang pasien.
Berawal dari Persoalan Penanganan Pasien
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Jefry, dirinya datang ke RS Siti Khadijah Gorontalo sekitar pukul 01.10 WITA untuk menanyakan kondisi seorang pasien yang menurutnya membutuhkan penanganan medis.
Jefry kemudian berupaya berkomunikasi dengan pihak rumah sakit dan salah seorang dokter yang sedang bertugas.
Namun, komunikasi tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan.
Jefry mengakui dirinya terpancing emosi dalam situasi tersebut.
Sikap emosional tentu tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan, ancaman maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.
Namun, di sisi lain, rangkaian kejadian yang mendahului perdebatan juga perlu diperiksa agar penanganan perkara tidak hanya didasarkan pada potongan peristiwa.
Pertanyaan mengenai apa yang menjadi pemicu awal, bagaimana komunikasi berlangsung, siapa saja yang berada di lokasi, serta kondisi pasien ketika kejadian berlangsung menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi melalui proses hukum.
Jefry Sampaikan Permohonan Maaf
Jefry menyadari bahwa sikapnya dalam peristiwa tersebut dapat menimbulkan penilaian negatif dari masyarakat.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf, khususnya apabila kejadian tersebut dinilai mencoreng nama baik profesi wartawan.
“Saya sebagai manusia biasa adalah tempat yang salah. Oleh karena itu saya mohon maaf jika sudah mencoreng nama baik profesi wartawan,” ujar Jefry.
Meski demikian, Jefry meminta publik tidak mengabaikan konteks yang menurutnya menjadi latar belakang kejadian.
“Yang perlu digarisbawahi adalah saya memperjuangkan hak dari keluarga pasien yang sementara gawat. Di situ ada terkesan pembiaran,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan versi Jefry yang tentunya masih perlu diuji dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain yang berada dalam rangkaian kejadian.
Ketua DPD AKPERSI Gorontalo : Jangan Benarkan Kekerasan
Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, mengatakan organisasi masih mendalami kronologi kejadian secara menyeluruh.
“Terkait dengan kasus ini AKPERSI masih mendalami kronologi kejadian dari awal,” ujar Imran, Minggu (13/9/2026).
Menurutnya, AKPERSI tidak membenarkan tindakan kekerasan maupun ancaman dalam bentuk apa pun.
Organisasi, kata dia, tetap mengedepankan hukum dan kode etik jurnalistik dalam menyikapi persoalan tersebut.
“AKPERSI tidak membenarkan dengan adanya kekerasan atau bahkan ancaman. AKPERSI lebih mengedepankan kode etik jurnalis,” tegasnya.
Sikap tersebut sekaligus menegaskan bahwa profesi wartawan bukan alasan untuk mengabaikan hukum maupun etika.
Namun demikian, Imran menilai persoalan pelayanan kesehatan dan komunikasi dengan keluarga pasien juga perlu menjadi perhatian.
AKPERSI Soroti Pentingnya Komunikasi Pelayanan
Imran mengatakan, persoalan pelayanan kesehatan tidak seharusnya hanya dilihat dari aspek administrasi, tetapi juga dari bagaimana komunikasi antara tenaga medis dan keluarga pasien berlangsung.
“Saya tidak menampik bahwa tidak semua rumah sakit seperti itu. Yang perlu disoroti adalah sistem komunikasi antara petugas medis dan keluarga pasien tidak intens, sehingga menimbulkan miss komunikasi. Sistem itu mesti harus diperbaiki,” katanya.
Menurutnya, komunikasi yang kurang baik dapat memperbesar persoalan ketika keluarga pasien berada dalam kondisi panik atau menghadapi situasi yang dianggap mendesak.
Karena itu, setiap rumah sakit dinilai perlu memiliki mekanisme komunikasi yang jelas, terutama ketika keluarga pasien membutuhkan informasi mengenai kondisi maupun tindakan medis yang sedang dilakukan.
Perspektif Kemanusiaan Tetap Penting
AKPERSI, kata Imran, tidak ingin terburu-buru menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Selain aspek hukum, organisasi juga melihat persoalan tersebut dari perspektif kemanusiaan.
“Salah atau benar kasus ini, AKPERSI lebih melihat dari sudut pandang kemanusiaan. Karena Jefri Taha sedang memperjuangkan pasien yang sementara urgen membutuhkan penanganan medis,” jelas Imran.
Menurutnya, kondisi keluarga yang sedang menghadapi keadaan darurat dapat menimbulkan tekanan psikologis.
Namun tekanan tersebut tetap tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Dengan demikian, dua hal perlu ditempatkan secara bersamaan: hak pasien untuk memperoleh pelayanan yang layak dan kewajiban setiap orang untuk menjaga sikap serta menaati hukum.
Jangan Menghakimi Sebelum Proses Hukum Selesai
Jefry sendiri menyatakan tidak mempermasalahkan apabila masyarakat memberikan penilaian buruk terhadap dirinya.
“Sebaliknya jika penilaian publik buruk ke saya tidak masalah. Melainkan jika itu bertentangan dengan sisi kemanusiaan maka saya yang terdepan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat membayangkan apabila situasi serupa terjadi terhadap anggota keluarga sendiri.
“Sebaliknya jika itu terjadi di keluarga kita, maka saya bertanya ke publik apakah sama tindakannya seperti apa yang saya lakukan? Hanya diam? Atau berjuang menuntut hak dan keadilan?”
Pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan kekerasan. Namun, menurut AKPERSI, konteks mengenai kondisi pasien dan proses komunikasi antara keluarga dengan pihak rumah sakit tetap perlu diungkap secara objektif.
Laporan Polisi Bukan Vonis
Dengan diterimanya laporan Jefry Taha, proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Laporan polisi bukan merupakan vonis bersalah terhadap pihak yang dilaporkan. Demikian pula keterangan pelapor maupun pihak lainnya masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Karena itu, kepolisian diharapkan dapat memeriksa seluruh pihak secara profesional dan proporsional.
Jika terdapat dugaan tindak pidana, proses harus dilakukan berdasarkan bukti. Apabila terdapat persoalan pelayanan kesehatan, fakta dan prosedurnya juga perlu diperiksa.
Termasuk keterangan saksi, rekaman CCTV apabila tersedia, kondisi pasien, serta rangkaian komunikasi sebelum dan saat kejadian dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara secara utuh.
Imran Uno : Publik Harus Melihat dari Dua Sisi
Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Imran Uno kembali mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu versi.
“Publik jangan memandang hanya satu sisi saja, kita harus mengkaji di dua sisi. Tidak mungkin ada asap pasti ada api,” tutup Imran, Minggu (13/9/2026).
Menurut AKPERSI, perkara tersebut kini harus dikembalikan kepada mekanisme hukum dan fakta yang dapat dibuktikan.
Jefry memiliki kronologi berdasarkan pengalaman dan versinya. Pihak rumah sakit juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan berdasarkan fakta yang mereka miliki.
Pada akhirnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menguji seluruh keterangan tersebut.
Kasus ini bukan semata-mata mengenai Jefry Taha maupun RS Siti Khadijah Gorontalo. Lebih luas, persoalan tersebut menyentuh pentingnya pelayanan kesehatan yang responsif, komunikasi yang efektif antara tenaga medis dan keluarga pasien, serta kewajiban setiap pihak untuk menyampaikan keberatan tanpa menggunakan kekerasan.
Hukum harus ditegakkan, etika harus dijaga, kekerasan tidak boleh dibenarkan, dan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan juga harus dihormati.
Karena itu, publik diharapkan tidak terburu-buru menjatuhkan vonis sebelum seluruh rangkaian kejadian dari awal hingga akhir dapat terungkap berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku.
(MYN/TIM)
Rilis: DPD AKPERSI Gorontalo












