Sidikkriminal.co.id, Sergai – Seorang anak hampir saja menjadi bulan-bulanan massa ketika kedapatan hendak mencuri ayam. Kini ia diamankan oleh pihak kepolisian Polres Sergai, pada 24 Juli 2023 pukul 22.00 WIB, di Desa Pekan Silang Buah, Kecamatan Teluk mengkudu, Kabupaten Sergai.
Atas atensi kepedulian Kapolres Sergai AKBP Oxu Yudha Pratesta, melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, didampingi Kanit PPA IPDA Brimen beserta anggota, kemudian dilakukan proses hukum dan sebagimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Sesuai dengan hasil kordinasi dengan BAPAS dan Dinas UPTD PPA maka pada Jumat tanggal 11 Agustus 2023, telah dilakukan Diversi dengan hasil kesepakatan diversi dan disampaikan ke pengadilan negeri untuk memperoleh penetapan yakni perdamaian dengan tanpa ganti kerugian, penyerahan kembali kepada orang tua.
Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua, korban, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.
Bapak Amrizal selaku Pelapor, dan korban mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sergai dan jajarannya atas respon kepedulian penanganan laporannya juga terhadap penanganan khusus terhadap anak sebagai pelakunya dan menerima permintaan maaf dan menasehati anak tersebut.
Selaku orang tua, Juwanda Saragih mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sergai dan jajarannya serta pihak Bapas dan Dinas PPA atas kepedulian penanganan perlakuan khusus terhadap anaknya yang masih dibawah umur.
Ia bersyukur permohonan maafnya diterima korban serta hasilnya akan diputuskan dalam sidang dikembalikan kepada keluarga sehingga anak kami bisa dapat kami bina dan tidak dipenjara untuk kebaikan masa depan anak.
Hadir dalam kegiatan Diversi, Kanit PPA, IPDA Brimen, UPTD PPA Irwan, BAPAS Yuyun, Kepala dusun V Desa Pekan Sialang Buah Ariatan, serta terlapor Juwanda Saragih, Amrizal dan Penyidik Pembantu Unit PPA.
(JS )