DaerahTNI POLRI

Kapolri Ungkap Kronologi Pabrik Sabu di Pidie: 11 Orang Diamankan, Barang Bukti Capai 1,2 Ton

67
×

Kapolri Ungkap Kronologi Pabrik Sabu di Pidie: 11 Orang Diamankan, Barang Bukti Capai 1,2 Ton

Sebarkan artikel ini

PIDIE,sidikkriminal.co.id – 
Pengungkapan laboratorium gelap narkotika atau clandestine laboratory di Gampong Ulee Tutue, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh, membuka dugaan operasi jaringan narkotika lintas negara yang memanfaatkan wilayah Aceh sebagai lokasi produksi sabu dalam skala besar.

Kapolri Jenderal Polisi Dr. (HC) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada Jumat (23/10/2026). Dalam operasi gabungan yang melibatkan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, serta dukungan pertukaran informasi intelijen dengan National Narcotics Control Commission (NNCC) Tiongkok, petugas mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Para terduga pelaku terdiri atas sembilan warga negara Indonesia dan dua warga negara asing asal Tiongkok berinisial LJ (45) dan XM (42). Keduanya diduga memiliki keahlian di bidang kimia dan berperan dalam proses produksi narkotika.

Dari rangkaian penindakan, aparat menyita barang bukti dengan total yang disebut mencapai sekitar 1,2 ton. Barang bukti tersebut mencakup sabu cair, sabu kristal yang diduga siap diedarkan, bahan kimia dalam proses pengolahan, serta sejumlah peralatan produksi dan telepon genggam.

Kapolri menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk memburu orang-orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) serta mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan kronologi yang dipaparkan Kapolri, penyelidikan mulai dilakukan pada 16 Oktober 2026. Saat itu, tim gabungan mendeteksi pergerakan sejumlah orang yang dicurigai berkaitan dengan jaringan narkotika tersebut.

Dalam rangkaian informasi penyelidikan, seorang berinisial MN diduga berperan menyiapkan akomodasi. Sementara itu, seseorang berinisial B disebut lebih dahulu melakukan perjalanan dari Kuala Lumpur menuju Banda Aceh, kemudian melanjutkan perjalanan ke Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Pada 17 Oktober 2026 sekitar pukul 17.20 WIB, LJ, XM, dan MN dilaporkan tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Mereka kemudian dijemput menggunakan Toyota Innova Reborn berwarna hitam.

Setelah sempat singgah untuk makan, rombongan tersebut tiba di sebuah ruko di Jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, sekitar pukul 22.26 WIB.

Pergerakan tidak berhenti sampai di situ. Sekitar pukul 03.00 WIB, rombongan lain yang menggunakan Toyota Fortuner juga dilaporkan tiba di lokasi tersebut.

Pada 18 Oktober 2026, kendaraan Toyota Fortuner tersebut bergerak menuju Medan. Dalam informasi yang dikaitkan dengan pertukaran intelijen bersama NNCC, penyidik juga memperoleh keterangan mengenai komunikasi yang diduga melibatkan seseorang berinisial LG dengan pihak yang disebut sebagai atasannya di Tiongkok, berinisial RX dan X.

Komunikasi tersebut diduga berkaitan dengan dimulainya kegiatan produksi narkotika. Namun, peran masing-masing pihak dan isi komunikasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Sehari kemudian, pada 19 Oktober sekitar pukul 12.51 WIB, rombongan yang menggunakan Fortuner dilaporkan memindahkan koper dan sejumlah kotak ke sebuah Honda Jazz berwarna putih. Kendaraan itu diduga digunakan untuk membawa logistik jaringan.

Pada malam harinya, sekitar pukul 22.35 WIB, muncul dugaan instruksi dari seseorang berinisial LX agar proses produksi dan pengemasan dipercepat sehingga narkotika tersebut dapat segera dikirim.

Rangkaian pergerakan orang, kendaraan, dan barang tersebut menjadi bagian dari informasi yang didalami aparat dalam mengungkap dugaan aktivitas jaringan tersebut.

Puncak operasi berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026. Sekitar pukul 12.19 WIB, tim yang melakukan konsolidasi di Kabupaten Pidie memperoleh informasi bahwa LJ dan XM berada di ruko kawasan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur.

Sekitar pukul 14.40 WIB, aparat kemudian melakukan penindakan secara serentak di lima lokasi.

Salah satu sasaran operasi adalah ruko yang diduga dijadikan laboratorium produksi narkotika. Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti yang mengindikasikan adanya kegiatan pengolahan narkotika dalam skala besar.

Barang bukti yang disita meliputi sekitar 20 drum berisi cairan yang diduga mengandung sabu, bahan mother liquor atau bahan induk yang masih berada dalam proses pengolahan, serta sekitar 500 kilogram sabu kristal yang diduga siap diedarkan.

Petugas juga mengamankan peralatan produksi dan sejumlah telepon genggam yang diperkirakan dapat membantu mengungkap komunikasi serta hubungan antarpihak dalam jaringan tersebut.

Kapolri menyebutkan total barang bukti dari keseluruhan rangkaian operasi mencapai sekitar 1,2 ton.

Jumlah tersebut merupakan angka yang disampaikan dalam pemaparan pengungkapan kasus. Rincian berat bersih, komposisi setiap jenis barang bukti, serta hasil pemeriksaan laboratorium perlu merujuk pada data resmi penyidik agar tidak terjadi penghitungan ganda antara sabu cair, bahan antara, dan sabu kristal.

Dalam konferensi pers, Kapolri mengungkapkan bahwa jaringan tersebut diduga menggunakan jalur lintas negara di kawasan Asia Tenggara untuk memasukkan narkotika ke Indonesia.

Sabu cair itu disebut dikirim secara bertahap dari wilayah utara Myanmar, melintasi Thailand dan Laos sebelum masuk ke Indonesia.

Untuk mengelabui pemeriksaan, cairan tersebut diduga dikemas dalam kaleng cat berwarna hijau dengan merek Titan Pro.

Modus pengemasan tersebut kini menjadi salah satu aspek penting yang perlu ditelusuri penyidik, termasuk asal barang, jalur pengiriman, pihak yang mengatur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain di luar Indonesia.

Kapolri juga menyampaikan bahwa LJ dan XM diduga telah melakukan pemetaan serta survei lokasi di Banda Aceh sekitar Mei 2026. Setelah tidak menemukan lokasi yang dianggap sesuai, keduanya diduga memilih Kabupaten Pidie sebagai tempat produksi.

Menurut pemaparan Kapolri, kegiatan produksi narkotika dalam skala besar di lokasi tersebut baru dimulai pada pertengahan Oktober 2026.

Meski demikian, seluruh dugaan mengenai peran para pihak, jalur distribusi, dan keterkaitan jaringan internasional masih harus dibuktikan melalui penyidikan lebih lanjut.

Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, yang mendampingi Kapolri dalam konferensi pers, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak boleh hanya menyasar pelaku yang berada di lokasi produksi.

“Pemberantasan narkoba harus sampai ke akar-akarnya. Semua sisi harus ditutup. Jangan biarkan mereka memiliki tempat di Indonesia, khususnya Aceh,” tegas Dedy.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pengembangan perkara untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pengendali, penyandang dana, pemasok bahan baku, hingga jaringan distribusi narkotika.

Dalam kasus ini, aparat masih mendalami barang bukti berupa enam unit telepon genggam yang disebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan, serta menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang untuk mengidentifikasi aliran dana dan aset yang mungkin terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Penyidik juga masih memburu pihak-pihak yang diduga terlibat tetapi belum diamankan.

Pengungkapan laboratorium gelap di Pidie ini menjadi perhatian serius karena dugaan penggunaan wilayah Aceh sebagai lokasi produksi narkotika berskala besar menunjukkan bahwa penanganan kasus tidak cukup berhenti pada penyitaan barang bukti dan penangkapan orang-orang di lapangan.

Pengungkapan menyeluruh terhadap pengendali jaringan, jalur pasokan, sumber pendanaan, serta tujuan distribusi akan menjadi kunci untuk memastikan proses penegakan hukum menjangkau seluruh mata rantai kejahatan narkotika tersebut.

Redaksi Liza Amelia

error: Content is protected !!