Aceh, sidikkriminal.co.id,- Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko telah memerintahkan jajarannya untuk menindak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal.
Baca Juga:
Kapolres Aceh Besar akan Tindak SPBU Nakal yang Campurkan BBM Dengan Air
Sehingga akibat perbuatannya merugikan masyarakat atau konsumen pengguna kendaraan, kata Kapolda di Banda Aceh, Kamis (28/3/2024).
Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh menyikapi situasi di beberapa wilayah lain yang telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU, yang mana pelaku mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air.
Alumni Akabri 1991 itu menegaskan kepada jajarannya perlu dilakukan pengawasan dan pengecekan terhadap SPBU agar tidak melakukan praktik kecurangan baik dengan mencampur atau mengurangi volume BBM.
“Kalau kedapatan supaya ditindak tegas, jangan dibiarkan karena itu merugikan konsumen,” kata Achmad Kartiko.
Kapolda Achmad Kartiko juga memerintahkan jajaran untuk mengecek SPBU dan memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik, apalagi menjelang mudik hari raya Idulfitri 1445 hijriah.
Kemudian Achmad Kartiko mengimbau para pemilik SPBU agar tidak main-main atau mencoba-coba mencurangi meteran dispenser BBM atau praktik kecurangan lainnya, karena hal itu akan ada sanksi, bahkan berujung pidana.
(Junaidi)