Labuhanbatu/Sumut, sidikkriminal.co.id || Dari Hasil Pantauan Awak Media di Kantor Kepala Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Lanuhanbatu Selatan (Labusel) Provinsi Sumatra Utara tidak terlihat Spanduk Info Grafis terkait penggunaan Dana Desa Selasa 26/9/2023.
Menurut biasanya setiap Kantor Kepala Desa Harus Memasang Spanduk Info Grafis terkait penggunaan Dana Desa bentuk trasfaransi Publik terhadap penggunaan Dana Desa atau uang Negara,sedang Dana Desa sudah Dua tahap pembayaran di tahun 2023 ini.
Akan tetapi kantor Desa Aek Batu Kec Torgamba tidak Memasang Spanduk Info Grafis ,diduga atau di sinyalir Pj kepala Desa dan Perangkat menyembunyikan Bentuk taranfaransi kepada Masyarakat.
Tetapi awak media tidak putus asa untuk mengetahui info tersebut ,awak media mempertanyakan kepada Sekretaris Desa,jawaban yang di terima awak media dari Sekretaris Desa papannya infonya terbang di bawa angin.
Awak media merasa kecewa dengan jawaban Sekretaris Desa terbut ,karena jawaban tersebut tidak relepan dan seperti Anak – anak.
Patut diduga kuat Pj kepala Desa dan Sekdes bekerja sama menutupi Anggaran yang telah di pakai selama Dua Tahap dan telah melanggar UU Taranfaransi Publik (KIP) tanggal 18 April 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Usai membuat Rilis Awak Media Mempertanyakan Kepada Pj kepala Desa Aek Batu Ilen terkait tidak Terpasangnya Spanduk Info Grafis tentang Dana Desa yang sudah di Gunakan ,Melalui Hp seluler awak media mempertanyakan didinding WhatsAppnya.
Ilen menjawab melalui WhatsApp” mungkin waktu belum saya menjabat kemarin itu ya pak ,nanti kita pasang kembali ya pak” kades singkat.
Tetapi Awak media menjadi ragu dan heran apa yang di katakan kepala Desa Aek Batu itu ,karena membuat info Grafis tersebut akan menggunakan Dana Desa kembali tentunya akan di anggarkan.melalui Dana Desa.
(Julip ependi)