KENDAL, sidikkriminal.co.id – Adanya judi togel di wilayah hukum Kendal kupon putihan sepertinya belum tersentuh oleh APH, Aparat penegak hukum sehingga praktik tersebut aman – aman saja tanpa masalah apapun.
Ironisnya menurut warga setempat belakangan ini pengecer di daerah pasar Srogo Brangsong sebelahnya di tangkap Polres Kendal, sehingga wargapun menilai Polres Kendal diduga tebang pilih dalam menyikapi perjudian Togel, “beber warga yang enggan di catut namanya, pada Selasa (16/12/2025)
Praktik judi togel yang meresahkan warga khususnya di perempatan pasar srogo Kecamatan Brangsong menjadi pertanyakan miring terhadap APH yang diduga tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.
Warga juga menuding judi togel milik PK haji yang biasa disapanya dinilai kebal hukum, faktanya yang lain di amankan Polres Kendal namun milik Pak Haji tanpa tersentuh hukum sedikitpun,”ucap warga.

Penyampaian warga ke awak media bahwa lokasi judi togel putihan nggak di pasar srogo saja mas, setau saya di Sumberejo dan Jbl mangkang juga berjalan mulus, ” ungkapnya.
Dalam pasal 303 KUHP disebut bagi menyelenggara mengancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta bagi siapapun Sengaja menawarka memberi kesempatan main judi sebagai mata pencaharian.
Sengaja ikut perusahaan judi Sengaja memberi kesempatan judi ke khalayak umum meski tersembunyi.
Dalam pasal tersebut sudah jelas di atur dalam UUD pasal 303.
Kami warga bersama awak media mendesak Polres Kendal, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri segera bertindak membasmi judi Togel yang sangat meresahkan masyarakat, hukum jangan tumpul kebawah tajam keatas.
Tim Jurnalis minta Atensi kusus kepada pihak Kepolisian dari tingkat Polsek Polres Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri diminta segera ambil tindakan Tegas memberantas perjudian di wilayah Hukum Jawa Tengah
Redaksi Liza Amelia












