Daerah

Janji Pemerintah Kota Cirebon Tak Kunjung Direalisasikan, Warga Sumur Wuni Kecewa Terkait Dampak Polusi TPA Kopi Luhur

25
×

Janji Pemerintah Kota Cirebon Tak Kunjung Direalisasikan, Warga Sumur Wuni Kecewa Terkait Dampak Polusi TPA Kopi Luhur

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

CIREBON, sidikkriminal.co.id — Warga RT 01 RW 07 sumurwuni Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap Pemerintah Kota Cirebon dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dinilai lamban dan abai dalam menangani dampak pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur. Senin, (28/7/2025).

Dalam audiensi yang berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025, di Aula Kantor DLH Kota Cirebon, warga yang diwakili oleh kuasa hukumnya, A. Furqon Nurzaman, menyampaikan keluhan serius atas kualitas air yang tak lagi layak digunakan. Pencemaran diduga kuat berasal dari limbah dan polusi TPA yang mencemari sumber-sumber air warga.

Audiensi tersebut juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Cirebon, Hj. Siti Farida Rosmawati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dr. Yuni Darti, serta kuasa hukum DLH, Nashrudin Azis. Dalam pertemuan itu, warga dijanjikan akan segera mendapatkan pendistribusian air bersih dan diberikan tempat penampungan berupa beberapa buah toren di sejumlah titik untuk mempermudah warga mengambil air bersih tersebut.

Namun hingga hari ini, tepat depapan hari setelah pertemuan digelar, janji tersebut belum juga direalisasikan. Warga RT 01 RW 07 Sumurwuni masih kesulitan memperoleh air bersih untuk kebutuhan harian mereka.

Yang lebih memprihatinkan, dampak dari pencemaran TPA juga menimbulkan gangguan kesehatan lingkungan lainnya. Banyaknya lalat dan nyamuk Aedes aegypti di lingkungan warga telah menimbulkan kekhawatiran akan potensi merebaknya penyakit, termasuk demam berdarah. Warga pun meminta agar dilakukan fogging sebagai langkah pencegahan.

Namun permintaan tersebut ditanggapi dengan pernyataan mengejutkan dari perwakilan DLH yang menyebut fogging hanya bisa dilakukan apabila sudah ada warga yang terkena demam berdarah. Pernyataan ini dinilai sangat tidak masuk akal dan bertentangan dengan prinsip dasar pencegahan penyakit dalam kesehatan masyarakat.

“Apakah pemerintah harus menunggu jatuhnya korban lebih dulu? Fogging seharusnya dilakukan sebagai langkah preventif, bukan reaktif setelah ada penderita. Ini bentuk kelalaian yang tak bisa dibiarkan,” ujar salah satu warga yang hadir dalam audiensi.

Warga juga melaporkan bahwa sejumlah anak-anak telah mengalami gangguan kesehatan akibat lingkungan yang tercemar dan tidak higienis, namun hingga kini belum ada tindakan konkret dari pemerintah setempat.

Kondisi ini semakin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cirebon dan DLH perlu mengambil langkah cepat, nyata, dan bertanggung jawab untuk menyelamatkan lingkungan dan kesehatan masyarakat RT 01 RW 07 Sumurwuni yang selama ini terdampak langsung oleh keberadaan TPA Kopi Luhur.

 

[Red]
banner 970x250
error: Content is protected !!