Hukum & Kriminal

Jambret Hp!! 2 Orang Pemuda Di Boyong ke Polsek Medang Deras

54
×

Jambret Hp!! 2 Orang Pemuda Di Boyong ke Polsek Medang Deras

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

BatuBara (Sumut) Sidikkriminal.com,-Unit Reskrim Polsek Medang Deras Mengamankan 2(Dua) orang pemuda berinisial HTS (26)thun bersama dengan temannya ADK(19)tahun, warga,pangkalan dodek, kecamatan Medang Deras.kabupaten Batubara,yang merupakan pelaku pencurian handphone, dengan cara menjambret,

Peristiwa ini terjadi pada Minggu sore,(18/6/23) dijalan acsesroad Inalum, desa pakam raya.kecamatan Medang Deras.
Dengan korban seorang wanita yakni,Desi Amanda.

Kapolsek Medang Deras
Kompol Muhammad Syafii As mengatakan!!
” Bermula pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor di Jln. Acess Rooad Inalum Desa Pakam Raya selatan kec. Medang Deras. tiba-tiba dari arah belakang dua orang laki-laki dengan mengendarai 1unit sepeda motor merk KAWASAKI KLX memepet dari sebelah kiri kemudian salah satu pelaku mengambil 1 unit handphone merk OPPO A53 milik korban dari dasboard sebelah kiri sepeda motor korban, pada saat pelaku mengambil 1 unit handphone merk OPPO A53 korban mengerem tiba2 sehingga korban hendak terjatuh namun kaki korban sempat turun mengganjal 1 unit Sp. Motor yang dikendarainya sehingga korban tidak terjatuh namun sendal pelaku putus pada saat turun mengganjal 1 unit Sp. Motornya,

kemudian pelaku pencurian melarikan diri setelah berhasil mengambil 1 unit handphone merk OPPO A53 milik korban menggunakan 1unit sepeda motor merk KAWASAKI KLX kearah Pagurawan, kemudian korban berusaha mengejar pelaku sambil berteriak dengan keras “MALING MALING” kemudian masyarakat yang mendengar ikut mengejar pelaku.kata Kapolsek

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan
“Pada hari Minggu Tgl 18 juni 2023 sekira pukul 18.00 Wib kedua pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat di dusun bunga tanjung desa Medang kec. Medang Deras kab batubara dan personil Polsek Medang Deras turun ke lapangan untuk mengamankan kedua pelaku dan membawa kepolsek Medang Deras guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang di amankan yakni
– 1 (satu) unit sepeda motor merk KAWASAKI KLX warna hitam les hijau tanpa plat polisi milik pelaku.
1 (satu) unit handphone merk OPPO A53 warna Biru milik korban.
1 (satu) sendal milik korban.
Tutupnya Kapolsek

Dalam peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materil senilai
3.100.000(tiga juta seratus ribu,)
Dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat(2) sub363ayat 1 KUHP Pidana.

RahmadSyah

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!