TASIKMALAYA, sidikkriminal.co.id – Imas Siti Sa’adah (26), istri dari Muhamad Taufik (27), korban pembacokan di Jalan Mayor SL Tobing, Kota Tasikmalaya, menegaskan bahwa tidak ada kesalahan dalam penangkapan pelaku.
Ia juga mengapresiasi aparat penegak hukum atas vonis yang dijatuhkan kepada empat terdakwa dalam kasus ini.
“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta hakim yang telah memberikan hukuman setimpal kepada pelaku,” ujar Imas saat ditemui di lokasi kejadian pada Minggu (02/02/2025).
Ia menegaskan bahwa suaminya masih hidup dan mengenali wajah pelaku yang melakukan pembacokan. Selain itu, barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan sudah cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan para terdakwa.
“Dari awal, saya mengawal kasus ini. Pemberitaan yang menggiring opini bahwa ada salah tangkap itu tidak benar,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas 1A menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus penganiayaan ini. Putusan tersebut sekaligus membantah dugaan salah tangkap yang sempat ramai di media.
Kuasa hukum korban, Windi Harisandi, menegaskan bahwa vonis tersebut membuktikan bahwa bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan sudah terpenuhi.
“Dengan diputusnya vonis bersalah, ini membuktikan bahwa bukti-bukti dari saksi telah memenuhi syarat hukum. Jika memang terjadi salah tangkap, tentu putusan ini tidak akan dijatuhkan,” ujarnya usai sidang pada Kamis (23/1/2025).
Windi juga menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, seseorang tidak bisa dihukum tanpa minimal dua alat bukti yang sah.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa hukum berjalan sesuai prosedur,” katanya.
Selain itu, ia mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum di Kota Tasikmalaya, khususnya Polres Tasikmalaya Kota, yang telah menangani kasus ini secara profesional.
“Terkait hukuman 1 tahun 8 bulan, ini bukan soal puas atau tidak puas. Yang terpenting, putusan ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini mendapat perhatian besar, terutama dari komunitas bela diri Tarung Derajat. Muhamad Taufik diketahui merupakan anggota komunitas tersebut.
Dengan putusan ini, keluarga korban berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Ujang Tendra