Sidik Kriminal, Kabupaten Cirebon,- Murid Sanggar Tari Yang Bertempat Di Perumahan Banjarwangunan indah, Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Mendapatkan Sebuah Kiriman Video Cuplikan Adegan Dewasa Yang sedang Berciuman Melalui WhatsAap. Senin (9/10/13).
Kabar Tersebut Bermula Ketika Handpone Anak Didik Salah satu sanggar Tersebut diperiksa Handphone nya oleh Orang tua kandung. Sontak Orang tua Kandung A (11) Th Terkejut Setelah Melihat Perlakuan Oknum Guru Sanggar Tari Yang Bejad Kepada anaknya Dengan Cara mengirimkan Video Cuplikan Tersebut Melalui Aplikasi WhatsAap
S (47) Th Orang Tua Korban Sangat Menyayangkan Perilaku oknum Guru Sanggar Tari Berinisial (K) di Perumahan Banjarwangunan indah Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
“Saya sangat Shok Dan Tidak Menyangka Anak saya menjadi Salah salah satu Korban Oknum Guru Sanggar Tari Berinisial (K). Saya Harap Semoga Tidak ada Korban Lain Selain anak saya” Pungkasnya
Lanjut (S), Saya juga Berharap Sanggar Tari Milik (K) Tersebut Segera Ditutup. Yang saya takutkan Akan Memakan Korban Anak anak yang lain. Padahal seorang guru didik harusnya memberikan pelajaran . Imbuhnya
Padahal Sudah Jelas Dalam Undang Undang,Pelecehan Seksual Melalui Media Sosial dan Pelanggaran Atas Perlindungan Data Pribadi telah diatur dalam UU ITE pada Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) yang apabila dilakukan kepada anak-anak akan mendapatkan pemberatan pidana, UU Pornografi pada Pasal 4 ayat (1), dan KUHP pada Pasal 282 ayat (1). bahwa tindakan pelaku dapat dihukum karena peraturan perundang-undangan seperti UU ITE, UU Pornografi, dan KUHP yang memiliki akibat hukum yang mengikat.
TIM