DaerahHukum & Kriminal

Hadirkan Saksi Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Pada Sidang Lanjutan Gugatan Stockpile Batu Bara di Pelindo

178
×

Hadirkan Saksi Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Pada Sidang Lanjutan Gugatan Stockpile Batu Bara di Pelindo

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

KOTA CIREBON, sidikkriminal.co.id — Pengadilan Negeri Cirebon kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan aktivitas stockpile batu bara yang telah berlangsung sejak tahun 2014 di wilayah Pelabuhan Cirebon. Sidang yang dilaksanakan pada Rabu (1/10/2025) ini menghadirkan dua orang saksi, yakni Harry Saputra Gani (Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon) dan Jamal, warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Kasus gugatan ini bermula dari pengajuan Tuan Nurdin melalui kuasa hukumnya, Advokat A. Furqon Nurzaman, S.H., yang berkantor di Jalan Parujakan No. 19, Kota Cirebon. Gugatan tersebut ditujukan kepada:

1. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) – Jakarta Utara (Tergugat I)

2. PT Pelindo Regional 2 Cabang Cirebon – Kota Cirebon (Tergugat II)

3. PT Terbit Jaya Selaras Energi – Kota Cirebon (Tergugat III)

Dalam persidangan, Harry Saputra Gani menyampaikan bahwa sejak tahun 2015 dirinya banyak mengetahui persoalan yang timbul akibat aktivitas stockpile batu bara di Pelabuhan Cirebon. Ia bahkan mengaku pernah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Cirebon serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan aktivitas tersebut karena dinilai berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pernyataan ini disambut positif oleh penggugat serta warga yang hadir, karena memperkuat tuntutan mereka.

Sementara itu, saksi kedua, Jamal, warga Jalan Nelayan Pesisir Selatan, memberikan keterangan yang lebih rinci mengenai dampak langsung aktivitas stockpile.

Menurutnya, telah mengingkari perjanjian awal antara warga dengan pihak perusahaan hanyalah sebatas aktivitas transit. Namun dalam kenyataannya, terjadi kegiatan stockpile penuh yang menimbulkan polusi udara, mengganggu kesehatan pernapasan warga, serta dikhawatirkan memberi dampak buruk jangka panjang bagi lingkungan sekitar.

Dalam sidang ini, ketiga pihak tergugat hadir melalui kuasa hukumnya, yaitu:

1. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) – Jakarta Utara (Tergugat I)

2. PT Pelindo Regional 2 Cabang Cirebon – Kota Cirebon (Tergugat II)

3. PT Terbit Jaya Selaras Energi – Kota Cirebon (Tergugat III)

Kasus ini telah berlangsung lebih dari satu dekade, sejak warga sekitar Pelabuhan Cirebon menyampaikan keberatan atas aktivitas stockpile batu bara yang menimbulkan pencemaran lingkungan. Gugatan hukum ini merupakan bagian dari upaya warga untuk menuntut keadilan dan perlindungan lingkungan hidup sesuai dengan hak konstitusional mereka.

Sidang berikutnya dijadwalkan akan kembali menghadirkan saksi-saksi tambahan guna memperkuat fakta persidangan.

 

[ DADANG ]
banner 970x250
error: Content is protected !!