KOTA CIREBON, sidikkriminal.co.id – Sidang lanjutan terkait gugatan aktivitas stockpile batu bara yang telah berlangsung sejak tahun 2014 di wilayah Pelabuhan Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 18, Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Rabu, (24/9/2025).
Gugatan ini diajukan oleh Tuan Nurdin selaku penggugat melalui kuasa hukumnya, Advokat A. Furqon Nurzaman, S.H., yang berkantor di Jalan Parujakan No. 19, Kota Cirebon. Dalam persidangan kali ini, agenda difokuskan mendengarkan keterangan saksi dari pihak warga yang terdampak.
Dua saksi, yakni Tarmidi (Ade) dan Sunenti (Nenti) warga Jalan Nelayan Pesisir Selatan RT 05 / RW 04, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, memberikan kesaksian bahwa pada awalnya warga hanya diberi penjelasan terkait izin aktivitas transit batu bara. Namun, kenyataannya aktivitas yang berjalan adalah stockpile (penumpukan / penyimpanan) batu bara dalam skala besar di area Pelabuhan Cirebon.
Aktivitas tersebut, menurut para saksi, menimbulkan dampak serius berupa polusi udara yang menyebabkan terjadinya debu hingga dianggap penyebab gangguan kesehatan pada saluran pernapasan pada sebagian warga sekitar akibat debu batu bara yang berterbangan.
Dalam persidangan, hadir pula para kuasa hukum yang mewakili tiga pihak tergugat, yaitu:
1. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) – Jakarta Utara (Tergugat I)
2. PT Pelindo Regional 2 Cabang Cirebon – Kota Cirebon (Tergugat II)
3. PT Terbit Jaya Selaras Energi – Kota Cirebon (Tergugat III)
Sidang ini menjadi kelanjutan dari proses panjang upaya hukum warga untuk mencari keadilan terkait dampak lingkungan dan kesehatan akibat aktivitas stockpile batu bara di kawasan Pelabuhan Cirebon.
(Dadang)