DaerahTransparasi

Dugaan Pungli LKS Dan Karnaval Di SDN 01 Jatisawit, Kepsek Sebut-Sebut Sekolah Lain Juga Sama

482
×

Dugaan Pungli LKS Dan Karnaval Di SDN 01 Jatisawit, Kepsek Sebut-Sebut Sekolah Lain Juga Sama

Sebarkan artikel ini

BREBES.sidikkriminal.co.id
Praktik dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di SDN 01 Jatisawit Kec. Bumiayu. Sekolah tersebut di sinyalir membebankan biaya Lembar Kerja Siswa ( LKS )

Serta renncana pennarikan iuran katrnaval kepada orang tua siswa, meskiipun aturan pemerintah melarang keras segala bentuk komersialisasi di lingkungan sekolah Negeri, berdasarkan bukti kwitansi yang di peroleh, pihak sekolah memungut biaya sebesar Rp. 84.000,- per siswa

untuk pembelian paket 7 mata pelajaran. LKS. Tak berhenti di situ, sekolah bersama komite sekolah yang di ketuai Imam subakhi juga merencanakan rapat bersama wali murid utk membahas penarikan iuran sebesar Rp. 150.000. Per kepala keluarga guna menutupi anggaran kegiatan karnaval.

Saat di konfirmasi melalui pesan Whatshapp terkait pungutan LKS berbukti kwitansi tersebut, kepala Sekolah SDN 01 Jatisawit, J. Istianah, S.Pd.I., M.Pd., tidak menampik. Namun, Ia terkesan memaklumi praktik tersebut dengan dalih kebiasaan umum,” semua sekolah juga sama, memungut anggaran buat LKS,” ujar J

Istianah singkat saat di hubungi, jawaban tersebut berbanding terbalik dengan aturan regulasi pendidikan. Pemerintah.
secara tegas melarang penjualan bahan ajar di sekolah negeri karena operasional dan sarana belajar telah di tanggung sepenuhnya oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS,” Larangan itu termaktub jelas dalam Pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan.

Aturan tersebut secara eksplisit melarang pendidik maupun tenaga kependidikan baik secara langsung maupun tidak langsung, menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar,hingga seragam di satuan Pendidikan.
Secara aturan, kepala sekolah yang membiarkan atau terlibat dalam praktik ini terancam sanksi berat. Selain di nilai lalai dalam fungsi pengawasan, pinpinan sekolah dapat di anggap melegalkan Komersialisasi

Di lembaga Pendidikan Publik,” sanksi Administratif mulaidari teguran keras hingga pencopotan jabatan Kepala sekolah.

*Tim Investigasi*

error: Content is protected !!