Daerah

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Galian C Pemalang

3777
×

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Galian C Pemalang

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

PEMALANG, sidikKriminal.co.id – Sebuah praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar ditemukan di Desa Pengiringan, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, pada Selasa (25/12/2025).

Satu unit armada dump truk tertangkap basah sedang melakukan penyedotan BBM secara terang-terangan di pinggir jalan permukiman warga.

Penyedotan BBM tersebut terjadi tepat di pintu masuk menuju Galian C yang diduga milik seorang berinisial SG.

Menurut keterangan warga, BBM tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dalam pengisian alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di lokasi tersebut. Saat tim jurnalis mencoba mengonfirmasi pemilik galian terkait perizinan, ia tampak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Pemilik galian hanya menanggapi dengan pernyataan singkat, “Tidak apa-apa jika mau diberitakan, bantu saja untuk pemasaran.” Ketika ditanya mengenai ketiadaan papan atau banner informasi perizinan di area galian, ia menjawab, “Bagi saya itu tidak perlu.”

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya demi memastikan alokasi BBM tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Penyalahgunaan BBM subsidi ini tidak hanya membebani keuangan negara, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak mendapatkannya.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk aktif memantau dan melaporkan jika menemukan penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi.

Dasar Hukum Penyalahgunaan BBM Subsidi

Penyalahgunaan BBM subsidi memiliki konsekuensi hukum serius, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan:

Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Mengatur pidana bagi mereka yang terlibat dalam penimbunan BBM subsidi ilegal. Jika terbukti membantu praktik ini dengan sengaja, maka dapat dijerat dengan Pasal 57 KUHP yang menetapkan hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.

Pasal 29 Ayat (7) UU Nomor 2 Tahun 2024

Menegaskan bahwa jika suatu pihak dengan sengaja dan berulang kali menyalahgunakan BBM subsidi, maka sanksinya mengikuti ketentuan dalam Pasal 57 KUHP.

Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan gas bumi yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi berat.

Pasal 40 Angka (9) UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan dikenakan denda maksimal Rp60 miliar.

Dengan terbitnya berita ini, tim awak media meminta agar aparat penegak hukum (APH) segera menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang terjadi di lokasi tersebut demi menegakkan hukum dan menjaga ketertiban dalam distribusi BBM subsidi.

 

Redaksi: Liza Amelia

banner 970x250
error: Content is protected !!