Daerah

Dua Nasabah Bank Mandiri Penuhi Panggilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Kredit

2915
×

Dua Nasabah Bank Mandiri Penuhi Panggilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Kredit

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

BOJONEGORO, sidikkriminal.co.id – Dua nasabah Bank Mandiri Cabang Bojonegoro memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh oknum pegawai bank berinisial DDN.

Kedua nasabah tersebut, YR (warga Desa Balenrejo) dan PTO (warga Desa Tloko), datang ke kantor Kejaksaan pada pukul 10.00 WIB untuk memberikan keterangan kepada penyidik dari Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro.

Menurut keterangan tim kuasa hukum korban, pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dalam proses pencairan kredit oleh oknum pegawai Bank Mandiri tersebut.

“Klien kami telah menjelaskan kronologi dugaan penyalahgunaan pencairan kredit oleh oknum DDN kepada Kasi Intel Kejaksaan, Reza. Mereka merasa dirugikan karena pencairan dana tidak sesuai dengan prosedur,” ujar kuasa hukum korban.

PTO mengungkapkan bahwa ia mengajukan pinjaman sebesar Rp105 juta, namun dana tersebut dicairkan secara bertahap oleh oknum pegawai tanpa pemberitahuan yang jelas. “Saya menerima dana yang dicairkan tidak sesuai dengan jumlah pinjaman. Akibatnya, usaha saya tidak dapat berjalan karena dana tidak bisa digunakan sepenuhnya,” jelasnya.

Nasabah lainnya, YR, juga mengalami hal serupa. Ia mengajukan pinjaman sebesar Rp20 juta, namun yang dicairkan justru sebesar Rp50 juta. Dari jumlah tersebut, YR hanya menerima Rp20 juta, sementara sisanya diduga digunakan secara pribadi oleh oknum DDN.

Keduanya juga menyesalkan pelayanan Bank Mandiri yang dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Beberapa kejanggalan yang mereka alami di antaranya adalah tidak diberikannya buku tabungan dan ATM saat proses pencairan, serta pencairan dana tidak dilakukan langsung oleh pihak bank, melainkan melalui oknum tersebut.

“Kami berharap Kejaksaan dapat mengusut tuntas kasus ini secara adil dan transparan. Kami juga khawatir masih ada korban lain. Ini sangat merugikan masyarakat kecil yang ingin mengembangkan usaha melalui dana pinjaman,” ujar mereka.

Selain itu, keduanya mendesak pihak Bank Mandiri agar memperketat pengawasan terhadap kinerja pegawainya agar kejadian serupa tidak terulang. “Jika pengawasan lemah, kepercayaan nasabah akan menurun dan citra Bank Mandiri Cabang Bojonegoro bisa tercoreng,” pungkas mereka.

 

Liza Amelia

banner 970x250
error: Content is protected !!