KOTA CIREBON, sidikkriminal.co.id –Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon resmi memulai pekerjaan perbaikan dan normalisasi drainase di Jalan Gunung Bromo.
Proyek ini merupakan bagian dari kegiatan Rehabilitasi Sistem Drainase Perkotaan dengan pendanaan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. Jum’at, (21/11/2025).
Berdasarkan Surat Perintah (SP) bernomor 05/18/PPK/PRBKN-DRNS.JLBROMO/DPUTR/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, pelaksanaan proyek dimulai pada 17 Oktober 2025 dan direncanakan selesai pada 16 Desember 2025.
Pekerjaan ini dijalankan sebagai tindak lanjut dari program Relokasi INPRES 2025, dengan tujuan memperbaiki sistem drainase yang selama ini mengalami penyempitan dan penurunan fungsi.
Diharapkan, normalisasi dan perbaikan saluran air di kawasan tersebut dapat meningkatkan kapasitas aliran sekaligus mengurangi potensi banjir dan genangan pada musim hujan.
Adapun pelaksana kegiatan adalah CV Bayu Mandiri, beralamat di Blok Kapling Lebak No. 114 RT 001/002, Sitiwinangun, Jamblang, Kabupaten Cirebon.
Nilai pekerjaan tercatat sebesar Rp 184.286.900,00 (Seratus Delapan Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Rupiah).
Dengan dilaksanakannya pekerjaan ini, Pemerintah Kota Cirebon berharap kualitas infrastruktur perkotaan, khususnya di wilayah Jalan Gunung Bromo, dapat semakin baik dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.
(Dadang)













