sidikkriminal.co.id, LABUHANBATU – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Labuhanbatu jadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat terkait adanya laporan seorang kepala desa (Kades) rangkap jabatan, Rabu (11/10/2023).
RDP tersebut dijadwalkan pada hari Senin, 16 Oktober 2023, pukul 14.00 WIB bertempat di ruang rapat komisi 1 DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Laporan masyarakat tentang adanya dugaan seorang kepala desa yang rangkap jabatan, mengindikasikan pelayanan terhadap masyarakat menjadi terkendala.
Diduga, oknum Kades N 3 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Sutrisno, merangkap sebagai karyawan aktif di perusahaan BUMN PTPN 3 Kebun Aek.
Hal tersebut tidak selaras dengan fakta integritas yang telah ditandatangani pada waktu mencalonkan diri sebagai kepala desa, agar seorang kepala desa tidak merangkap jabatan
Namun oknum Kades N 3 Aek Nabara tersebut tidak mengindahkannya, sehingga terkesan tidak profesional terhadap pelayanannya kepada masyarakat setempat.
Walau sudah menjabat kurang lebih 1 tahun pasca pelantikan, Kades N 3 Aek Nabara Sutrisno tetap menjabat sebagai karyawan di perusahaan BUMN PTPN 3 Kebun Aek Nabara.
Menurut masyarakat yang melapor, bahwasanya Kepala desa N3 Aek Nabara tersebut merangkap jabatan dan tidak mengindahkan fakta integritas tersebut dan menyalahi wewenangnya sebagai pejabat publik.
Dijelaskannya, Kepala desa N3 Aek Nabara Sutrisno telah melanggar peraturan bupati atau perbup Labuhanbatu dengan nomor: 33 tahun 2022.
Sehingga selain menyalahi peraturan juga telah menguntungkan diri sendiri dengan merangkap jabatan dan mendapatkan gaji dari kedua jabatan yang diembannya.
Dikatakan Sahat M. Siregar, hal itu telah melanggar peraturan Bupati Labuhanbatu dengan menguntungkan diri sendiri dan menyalahi wewenangnya sebagai kepala desa yang tidak profesional.
“Kades N3 kita duga telah melanggar peraturan Perbub Labuhanbatu nomor 33 tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala desa serentak”, ungkapnya.
Jurnalis: Julip Ependi