Daerah

Ditemukan Rumah Menimbun BBM Subsidi Jenis Pertalite Diwilayah Kecamatan Moga

3453
×

Ditemukan Rumah Menimbun BBM Subsidi Jenis Pertalite Diwilayah Kecamatan Moga

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

PEMALANG, sidikkriminal.co.id – Pada hari Minggu (29/12/24) Satu Unit mobil Carry warna hitam tanpa Plat Nomor polisi yang jelas sedang mengisi BBM subsidi jenis Pertalite di Stasiun pengisian bahan bakar minyak tepat di SPBU  44-523.16 Kebanggan yang berlokasi di jalan Raya Moga kabupaten Pemalang Jawa Tengah terpantau oleh jurnalis Sidikkriminal Co.id yang saat itu lagi antri isi BBM tepat di belakang mobil carry tersebut

Telah melakukan pengisian dengan jumlah yang besar dengan gerak gerik yang mencurigakan lalu Awak media membuntuti mobil tersebut kemana arah perginya ternyata benar dugaan Awak media mobil tersebut langsung masuk kedalam garasi Rumah dalam keadaan pintu tertutup sedang melakukan praktik sedot BBM Subsidi jenis Pertalite kedalam jerigen tidak lama kemudian Tim Awak media datang menghampiri pemilik Rumah untuk di mintain keterangan terkait prihal Penimbunan BBM Subsidi tersebut pemilik Rumah yang mengaku bernama Bahrudi warga Sima Kecamatan Moga.

Ketika dimintain keterangan oleh Awak media seakan-akan berbelit-belit engan memberikan keterangan dengan adanya beberapa bukti yang ditemukan satu Unit mobil Carry putura warna hitam tanpa Plat Nomor Polisi yang jelas berserta beberapa jerigen dan banyak timbunan Botol yang sudah berisi BBM dan dua Unit Box Mesin Pom mini serta beberapa Barkod dan mesin alat penyedot di dalam mobil tersebut patut diduga kuat bahwa pemilik sengaja menimbun BBM dengan jumlah besar untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.

Setelah itu Tim Awak media bergegas menuju ke Polsek Moga guna untuk melaporkan prihal terkait temuan Penimbunan BBM Subsidi jenis Pertalite tersebut namun setelah selesai bikin surat pengaduan ketika Awak media minta agar pihak APH Aparat penegak Hukum setempat Anggota Kepolisian yang piket segera mengamankan BB namun Anggota Polsek Moga dengan gamblang menjawab tidak berani mengamankan karena tidak ada printah dari atasan Awak media merasa kecewa dengan Kinerja Anggota Polsek Moga yang mengabaikan aduan masyarakat ada apakah dengan Polsek Moga aduan di terima namun Slow Respon seakan-akan aduan Awak media di Polsek Moga terbentur tempok.

Dapat dikatakan Perpres 192-2024 dan perubahannya secara secara Spesifik melarang masyarakat menyimpan atau menimbun BBM Bersubsidi Pasal (53) Pasal (23) Ayat (2) huruf (C) UU Nomor 22-tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi kemudian mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (23) tanpa izin usaha pengelolaan dapat dipindana dengan pidana penjara paling lama (5) tahun penjara dan denda paling tinggi RP 50.000.000.000.00 lima puluh Milliar rupiah .

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (23) tanpa izin usaha Pengangkutan bisa dipidana penjara paling lama (4) tahun penjara dan denda Rp 40.000.000.000.00empat puluh Milliar rupiah

berdasarkan uraian tersebut pembeli BBM Subsidi dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpangan tanpa izin sehingga dapat dipindana berdasarkan Pasal (53) huruf (C) UU Nomor 22-2021 diatas jerat Hukum bagi SPBU yang melayani pembelian dengan jumlah besar sehingga dapat melakukan penimbunan penyediaan BBM Subsidi tanpa izin dapat dipindana mengingat Pasal (56) kitab Undang-Unsang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi

Jika pihak SPBU menyalahi Prosedur Kesengajaan turut membantu maka dapat dipindana sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dilakukan dipermudah atau diperlancar akibatnya pembelian BBM untuk dijual kembali namun disisi lain jika pembelian dengan jerigen dalam jumlah banyak ditunjukkan untuk menjual kembali BBM tersebut.

Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) tahun 2014 jika memenuhi salah satu diatas jenis kesengajaan tetap percaya diri dan sudah seringelakukan sangsinya diatur dalam Pasal (57) KUHP seperti diatas.

Dengan terbitnya berita ini Awak media minta Atensi Kusus kepada SBM Pertamina BPH Migas serta APH Aparat penegak Hukum dari tingkat Polsek Polres Polda Jateng hingga Mabes Polri agar segera menindak tegas kegiatan Praktik penyalahgunaan dan penyimpanan BBM Bersubsidi tersebut.

Redaksi Liza Amelia

banner 970x250
error: Content is protected !!