BANYUMAS, sidikkriminal.co.id –
Didapati mobil Carry tertulis Media Nasional ID, penuh dengan muatan jerigen terparkir Didalam Gudang yang berlokasi di Desa Pekaja Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas Jawa Tengah 53191 pada hari Selasa 18-11-2025.
Gudang tempat penimbunan Kondesat dan tinner Diduga ilegal Mobil tersebut di gunakan untuk Transportasi mengangkut barang tersebut yang akan di salurkan ke berbagai daerah untuk dijual ke konsumen Diduga gudang tersebut di kelola oleh salah satu oknum wartawan warga Banyumas yang berinisial (AMSR) yang selama ini di dapati telah bergabung di dalam bisnis tersebut.

Menurut keterangan dari warga sekitar gudang tersebut Beperapa hari yang lalu di Grebek pihak Kepolisian dari satuan Mabes Polri.
Diduga praktik penyalahgunaan penimbunan Kondesat dan tinner tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai pasal (55) Undang-Undang Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transpotasi dan perdagangan minyak.
Berkaitan dengan pasal (40) Angka (9) kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah nomor (36) tahun 2024 tentang peraturan usaha hilir minyak.
Redaksi Liza Amelia













