SEMARANG, sidikkriminal.co.id – Dugaan ada nya aktivitas ilegal terkait bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi Ditemukan di sebuah gudang di kawasan Terboyo Wetan kecamatan Genuk Semarang Jawa Tengah.
Gudang tersebut Diduga digunakan sebagai tempat penimbunan dan Distribusi BBM Bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat, namun diduga dialihkan ke pihak-pihak yang tidak berhak.
Sumber dari warga masyarakat Semarang mengungkapkan ada nya aktivitas yang mencurigakan dengan kegiatan di sekitar gudang menurut keterangan warga gudang BBM tersebut Diduga milik seorang perempuan berinisial (EA) yang merupakan salah satu istri dari Oknum Anggota Polri yang berinisial (RK) yang berdinas di Kota Semarang.
Dari pantauan jurnalis sidikkriminal.co.id, ada beberapa armada tangki berukuran kecil hingga berukuran besar yang diduga digunakan untuk mendistribusikan BBM bersubsidi ke wilayah – tertentu. Rabu, (11/12/24).
Jika terbukti ada nya aktivitas ilegal, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, mengingat penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah pelanggaran yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat yang membutuhkan dan negara.
Kasus ini semakin menambah perhatian terhadap pengawasan distribusi BBM Bersubsidi yang sering kali disalah gunakan untuk meraup keuntungan pribadi dengan terbitnya berita ini Awak media minta Atensi Kusus Kepada Dinas-dinas terkait ESDM,SBM, Pertamina BPH Migas juga pihak APH Aparat penegak Hukum dari tingkat Polsek Polres Polda Jateng hingga Mabes Polri agar segera menindak tegas kegiatan penyalahgunaan BBM Solar Subsidi tersebut.
Perlu diketahui bagi orang yang melakukan penjualan BBM Bersubsidi jenis Solar dengan jumlah besar diamsumsikan pembelian yang dimaksud hendak melakukan penimbunan BBM Pasal (18) Ayat (2) dan (3) peraturan Presiden Nomor (191) tahun 2014 tentang penyediaan Pendistribusian bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum Perpres,”191/2014 yang berbunyi dalam usaha hilir masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpangan BBM secara ilegal
Yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan badan usaha pengisian BBM yang melakukan pelanggaran penjualan penyimpangan BBM subsidi menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipidana sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan Pidana pokok terhadap kejahatan paling lama (15) tahun penjara.
Pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang diperhitungkan hanya perbuatan yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan penimbunan BBM akibatnya di jual kembali dengan jumlah besar namun disisi lain jika pembelian dengan jumlah besar untuk dijual kembali BBM subsidi tersebut pasal
(29) Ayat (7) UU-Nomor (2) 2014 jika pihak terkait memenuhi salah satu jenis kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP seperti diatas.
Pasal (40) angka (9) UU-KPPru cipta kerja yang mengubah Pasal (55) Undang-Undang Nomor (22) tahun 2021 tentang Minyak dan Gas bumi dapat dipidana penjara paling lama 6.enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp.60.000.000.000.00 miliyar rupiah Sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan Gas bumi Masyarakat berharap agar Polda Jateng dan Mabes Polri segera menindak tegas penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Wilayah Hukum Jawa Tengah.
Red.Liza Amelia