MUARA ENIM, sidikkriminal.co.id- Pengadaan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) untuk meningkatkan mutu pendidikan, khususnya di tingkat dasar (SD-SMP), diatur ketat oleh regulasi, seperti PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2020, yang melarang sekolah memaksakan pembelian LKS. Sebaliknya, buku pelajaran telah disediakan melalui dana BOS, sehingga sekolah tidak boleh melakukan komersialisasi, melainkan fokus pada penggunaan LKS secara bijak tanpa memberatkan orang tua.
” Peningkatan mutu pendidikan melalui LKS lebih menekankan pada fungsi LKS sebagai penunjang kreativitas dan materi ajar mandiri sehingga dapat mendorong peningkatan mutu dan kualitas pendidikan,” Beber Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, Abi Nurwandani,M.Or via WhatsApp kepada awak media ( Sabtu,31/1/2026)
Beranjak dari demikian dan guna meningkatkan aktivitas peserta didik dalam pembelajaran, membantu memahami konsep, mengasah kemampuan memecahkan masalah, serta mengukur hasil belajar peserta didik. Peserta didik membutuhkan bahan ajar cetak berupa Lembar Kerja Siswa (LKS).
Kebutuhan buku LKS ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi peserta didik.
Di Kabupaten Muara Enim, setiap tahun kebutuhan buku LKS peserta didik ini sering menjadi keluhan para wali pelajar yang kurang mampu.
Karena setiap tahun ajaran baru peserta didik yang ingin memiliki buku LKS harus membeli di sekolah masing-masing.
Kabar baik untuk peserta didik dan para wali pelajar di Kabupaten Muara Enim di tingkat pendidikan dasar SD dan SMP disampaikan melalui Dinas Pendidikan Pemkab Muara Enim berupa pengadaan seluruh buku LKS untuk peserta didik tingkat SD dan SMP.
Dengan adanya penganggaran tersebut maka sejak saat ini tidak ada lagi praktek jual beli buku LKS di sekolah-sekolah, baik tingkat SD maupun tingkat SMP di Kabupaten Muara Enim.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani M.Or, Jum’at (30/01/2026).
Dengan adanya pengadaan buku LKS gratis ini diharapkan tidak ada lagi praktik- praktik jual beli buku LKS di sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Muara Enim.
” Kami tidak ingin lagi ada laporan praktik jual beli buku LKS di sekolah-sekolah dan diharapkan juga dapat memotivasi pihak sekolah dalam peningkatan mutu dan kualitas pendidikan dan juga merupakan salah satu dukungan Program MEMBARA dalam bidang pendidikan,” Lanjutnya.
Sebagai informasi bahwa buku LKS gratis diharapkan dapat memotivasi secara positif bagi peserta didik dan juga pihak sekolah agar dapat memanfaatkannya semaksimal mungkin. Sehingga pada gilirannya nantinya akan mendorong peningkatan prestasi, mutu dan kualitas peserta didik di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
(Adit)












