Sidikkriminal.co.id, Cirebon,- Semua warga negara mempunyai Hak yang sama dalam Pesta Demokrasi Khususnya Pemilihan Kuwu.
Ironisnya diduga telah terjadi Penjegalan Hak Suara oleh Oknum Saksi di Desa Suranenggala Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon,terbukti ada Dua Warganya yang Memiliki Kartu Keluarga dan EKTP Desa Suranenggala yang di Coret Namanya dan tidak bisa mengikuti Pemilihan Kuwu.
Saat awak media Online sidikkriminal.co.id konfirmasi Asih Mintarsih sebagai Pimprus Media Cetak & Online koran Cirebon Sekaligus Selaku Warga Nenggala Indah Rt02 Rw02 Desa Suranenggala Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon mengatakan”Saya dan Anak saya Renaldo Ernowo yang KK dan EKTP nya masih beralamatkan di Nenggala Indah Rt 02 Rw 02 Desa Suranenggala Kecamatan Suranenggala Kabupaten Kabupaten Cirebon,parahnya Nama keduanya telah di Coret oleh Oknum Saks Calon Kuwu sehingga kedua Warga Negara ini tidak bisa mengikuti Penoblosan Calon Kuwu di Desa Suranenggala”.
Kami hanya menuntut Hak sebagai Warga Negara yang sah dan diakui oleh Negara ini,karena Kartu Keluarga dan EKTP nya masih beralamatkan di Desa Suranenggala.tegasnya.
Ketua PPS PILWU Tamsuri Desa Suranenggala saat di wawancara melalui Via Telepon menjelaskan”Memang benar atas nama Asih Mintarsih dan Renaldo Ernowo sudah di Coret sebagai Hak Pilihnya di desa Suranenggala,karena saat para Saksi dan Panitia turun ke lapangan Nama kedua Orang Tersebut tidak ditemukan dan sudah kembali ke Kota Cirebon.
Dan memang benar juga Kalau Kedua Nama tersebut masih Memiliki KK dan KTP Asli beralamatkan di Desa Suranenggala,bahkan kita sudah beberapa kali memberitahukan kepada Para Saksi ke Tiga Badan Calon Kuwu Yaitu Calon Kuwu No 1.Takina.
Calon Kuwu No 2.Rasidin.
Calon Kuwu No 3 Rasadi.
Kami sudah berusaha tapi ada beberapa Saksi yang menolak keras keberadaan Kedua Orang Tersebut.jelasnya
Lanjutnya Tamsuri,saya hanya menerima berkas saja dan sudah berusaha membantu agar atas Nama Asih Mintarsih dan Renaldo Ernowo agar bisa mengikuti,tapi di tolak Mentah mentah oleh beberapa saksi dari Badan Calon khususnya dari
Para Saksi No 1 dan No 2. hasil Fotingnya di menangkan Oleh para Saksi dari Saksi No 1 dan Saksi No 2.sehingga kedua Nama tersebut di putuskan tidak bisa mengikuti penoblosan di Pilwu Desa Suranenggala 2023.
Jadi silahkan menemui Rt 02 untuk Klarifikasi bahwa atas nama 2 Orang tersebut benar Warga Desa Suranenggala Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon,dan ada keberadaannya bahkan menuntut Hak nya sebagai Warga Negara juga sebagai Warga Desa Suranenggala.Ungkapnya.
Bahkan saat di Kecamatan Suranenggala beberapa Saksi menegaskan”Kami para saksi sudah mengetahui ke Absahan atau Keaslian kedua Warga tersebut dan benar adanya, bahkan warga tersebut mendatangi Rumah ke Tiga Badan Calon Kuwu Desa Suranenggala juga ke Rt 02 dan Mencari tahu Rumahnya Usman Efendi salah satu Saksi Calon Kuwu dengan membawa dan Menunjukan Kk dan EKTP juga KARTU BPJS yg ASLI”.
Anehnya disaat Rapat Panitia dan Para Saksi ketiga Badan Calon ada salah satu Oknum saksi yang bernama Usman dengan Lantang mengatakan”Pokoknya kedua Warga tersebut tidak boleh dan tidak bisa mengikuti Pemilihan Kuwu karena sudah tinggalnya di Kota Cirebon,kalau Kedua orang tersebut tidak menerimakan silahkan temuin saya biar saya yang bertanggung Jawab,Usman Efendi berkata sambil berdiri dan berteriak di dalam Ruangan Pps Kecamatan Suranenggala.ungkap para saksi.
Takina badan Calon No 2 saat di temui Di Rumahnya mengatakan”Loh kalau Asih Mintarsih dan Anaknya Renaldo Ernowo sih Saya Tahunya Mba Asih Mintarsihnya saja,masa sih Namanya di Coret kan Mbanya masih KK dan KTP Desa Suranenggala seharusnya ya bisa ikut atuh.Nanti coba akan saya tindak lanjuti dan pertanyakan ke para Saksi”jawabnya.
Bahkan Wagi salah satu Tokoh masyarakat Kecamatan Suranenggala dengan tegas mengatakan” Jangan sampai ada perampasan dan Penjegalan Hak pilih Warga Desa Suranenggala dalam Pesta Demokrasi Khususnya Pemilihan Kuwu di Desa Suranenggala,kalau ternyata Kedua Warga tersebut benar Memiliki KK dan EKTP Desa Suranenggala maka Kedua Warga tersebut memiliki Hak untuk Mengikuti Pencoblosan Pemilihan Kuwu Desa Suranenggala”.
Kedua warga tersebut hanya menuntut Haknya sebagai Warga Desa Suranenggala,itu Wajar saja.Pungkasnya.
(Red)