Daerah

Diduga Rangkap Jabatan, Kepala Desa Karyabakti Tasikmalaya Terima Dana Hibah 500 Juta

4555
×

Diduga Rangkap Jabatan, Kepala Desa Karyabakti Tasikmalaya Terima Dana Hibah 500 Juta

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

TASIKMALAYA, sidikkriminal.co.id – Pembangunan Madrasah Darunnajah, di Desa Karyabakti, Kabupaten Tasikmalaya yang menggunakan dana hibah dari Pemerintah provinsi (pemprov) Jawa Barat kini menjadi sorotan.

Hal itu mencuat lantaran Ketua Yayasan yang menaungi Madrasah Darunnajah tersebut diduga adalah seorang Kepala Desa Karyabakti yang bernama Entis Sutisna.

Diketahui, Madrasah Darunnajah mendapat bantuan dana hibah sejumlah 500 juta rupiah dari Pemprov Jabar, terlihat di lokasi saat ini sedang dilakukan pembangunan.

Namun, warga masyarakat sekitar menilai pembangunan Madrasah Darunnajah tidak transparan dan mempertanyakan status dari Kepala Desa yang diduga merangkap sebagai Ketua Yayasan.

“Ya, Pejabat dan pengurus Madrasah sebagian besar adalah keluarganya. Sekertaris dan Bendahara juga masih dari keluarganya,” tutur warga Desa Karyabakti yang enggan disebutkan namanya.

Mendapati informasi tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Karyabakti, Entis Sutisna untuk mendapat keterangan lebih lanjut.

Namun ketika disambangi di lokasi pembangunan Madrasah dan Kantor desa, Entis Sutisna selalu tidak dapat di temui.

Bahkan salah seorang pekerja pembangunan Madrasah pun enggan memberi tahu keberadaan Entis Sutisna dan hanya membenarkan bahwa dan hibah tersebut sejumlah 500 juta dari Pemprov.

Hal senada juga diungkap salah satu narasumber di sekitar lokasi, proyek pembangunan madrasah tersebut memang dibiayai dari dana hibah sebesar Rp 500 juta. Namun, hingga kini belum ada laporan transparan mengenai penggunaan dana tersebut kepada masyarakat atau pihak terkait.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat Entis Sutisna sebagai penerima dana hibah seharusnya bertanggung jawab untuk melaporkan penggunaan anggaran tersebut. Apalagi, proyek ini berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan agama yang dibutuhkan masyarakat.

Sejumlah pihak mendesak agar ada audit dan pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan dana hibah.

“Transparansi adalah kewajiban, apalagi ini menggunakan uang negara. Kalau benar ada masalah, pihak berwenang harus segera bertindak,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini di online kan, Entis Sutisna Kepala desa Karyabakti sekaligus Ketua Yayasan belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut.

Sebagai informasi, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Daerah, Kepala desa, dilarang merangkap jabatan baik milik swasta maupun negara bahkan pengurus yayasan di bidang apapun.

Larangan merangkap jabatan juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) dan terkait larangan tersebut di atas diatur dalam pasal 51.

Berdasarkan hal tersebut, DPMD Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk memanggil dan menindak tegas bagi kepala desa atau perangkat yang tidak tertib peraturan dalam hal ini merangkap jabatan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

 

 

 

(Tim)

banner 970x250
error: Content is protected !!