Hukum & Kriminal

Diduga Oknum TNI Anggota Koramil Paninggaran Pekalongan Penyuplai BBM Bersubsidi Diwilayah Hukum Watukumpul

2990
×

Diduga Oknum TNI Anggota Koramil Paninggaran Pekalongan Penyuplai BBM Bersubsidi Diwilayah Hukum Watukumpul

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

PEMALANG, sidikkriminal.co.id – Berdasarkan aduan dari Masyarakat warga sekitar yang tidak mau disebut namanya Menyampaikan bahwa salah satu Oknum TNI Berinisial (BMG) warga Purbalingga Anggota yang berdinas di Koramil Paninggaran Pekalongan diduga telah Menimbun BBM Bersubsidi jenis Pertalite dengan jumlah banyak untuk dijual kembali kepedagang Eceran BBM Bersubsidi tersebut dikirim di setiap Desa di Wilayah Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang.

Terpantau oleh Awak media Pada hari Senin 4/11/2024 sekitar pukul 7:13 pagi tadi berlokasi di komplek pasar Majalangu Kecamatan Watukumpul tepat di depan rumah warga yang berinisial (IT) pengusaha Pertamini mobil Bak terbuka sedang melakukan kegiatan proses pengiriman BBM Bersubsidi jenis Pertalite Alhasil dari lapangan ternyata benar adanya aduan dari Masyarakat warga sekitar yang disampaikan kepada Awak media beberapa hari yang lalu, bukan itu saja ternyata kegiatan praktik pengiriman BBM Bersubsidi jenis Pertalite tersebut.

Diduga di Baeck Up oleh salah satu Oknum Anggota TNI Berinisial (AL) yang berdinas di Koramil Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, warga penjual Eceran yang dimintai keterangan oleh Awak media juga menyampaikan bahwa awal mulanya yang mendatangi penjual Eceran mencari pelangan ke masyarakat sekitar adalah Oknum TNI yang saat itu datang memakai Atribut seragam dinas Anggota Koramil Watukumpul yang berinisial (AL).

Diduga kuat keduanya ada indikasi kerjasama dalam melakukan kegiatan praktik penimbunan BBM Bersubsidi untuk dijual kembali dari Purbalingga ke wilayah kabupaten Pemalang perlu diketahui bahwa siapapun yang melakukan usaha hilir penjualan BBM Bersubsidi dengan jumlah yang banyak tanpa izin resmi pelaku bisa dikenakan tindak Pidana dari hasil investigasi Awak media diatas sudah bisa dibayangkan BBM Bersubsidi yang Pemerintah berikan untuk masyarakat ternyata masih banyak disalahgunakan oleh Oknum yang hanya meraup keuntungan kepentingan pribadi Awak media minta APH jangan Tutup Mata harus menindak Tegas para Mafia BBM Bersubsidi tersebut.

Dilansir dari situs Kementerian ESDM tertulis Mentri Energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM Bersubsidi sesuai kemampuan agar Alokasi Subsidi BBM tidak tergerus dan lebih tepat sasaran penyalahgunaan BBM Bersubsidi menambah beban keuangan Negara Masyarakat juga diminta untuk membantu dan melaporkan apabila mengetahui penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan BBM Bersubsidi disalahgunakan

APH Aparat penegak Hukum setempat diminta menindak Tegas Oknum yang sudah menyalahgunakan BBM Bersubsidi untuk kepentingan pribadi tersebut sesuai Pasal (55) UU-Nomor.(11) tahun 2020 tentang Cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Transportasi dan/atau Perdagangan bahan Bakar Minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang Disubsidi oleh pemerintah berkaitan dengan Pasal (40) Angka-9 UU KPPru cipta kerja yang mengubah Pasal (55) Undang-Undang Nomor (22) tahun 2021 tentang Minyak dan Gas bumi dapat Dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 Miliar rupiah sangsi serupa dengan yang disebutkan dalam Pasal (94) Ayat (3) peraturan UU pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha Hilir Minyak dan Gas bumi secara Ilegal.

dengan terbitnya berita ini Awak media minta Atensi Kusus Kepada pihak APH Aparat penegak Hukum dari tingkat Polsek Polres Polda Jateng hingga Mabes Polri juga Dinas -terkait agar menindak Tegas kegiatan yang berbauk Ilegal.

RED Liza Amelia

banner 970x250
error: Content is protected !!