PEKALONGAN, sidikkriminal.co.id – Penjualan obat-obatan terlarang jenis narkoba di “Warung Aceh” di Kabupaten Pekalongan semakin meresahkan. Jurnalis Sidik Kriminal melaporkan bahwa penjualan ini dilakukan secara terbuka oleh warga Aceh di Jawa Tengah, seolah-olah kebal hukum.
Penjualan tersebut terjadi dari pagi hingga malam hari di wilayah Kabupaten Pekalongan, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat, meskipun sudah banyak laporan dari berbagai media yang disampaikan kepada Sat Narkoba Polres Pekalongan dalam setahun terakhir.
Diduga, terdapat indikasi kerja sama antara oknum anggota TNI di wilayah hukum Pekalongan yang melindungi “Bos Aceh” dalam peredaran obat-obatan terlarang. Keberadaan “Warung Aceh” ini terkesan aman dari tindakan aparat, mengisyaratkan kemungkinan adanya “pengondisian” antara Bos Aceh dan oknum aparat setempat.
Media meminta perhatian khusus dari BNN, Kapolres, Kapolda Jateng, hingga Mabes Polri untuk segera bertindak tegas menghentikan aktivitas “Warung Aceh” yang merajalela di wilayah Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jateng dan Kapolri telah berjanji untuk menindak tegas jika ada oknum aparat yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Keberadaan obat-obatan seperti Eximer, Tramadol, Yarindo, dan Trihex yang dijual bebas tanpa resep dokter sangat meresahkan. Berdasarkan Undang-Undang, obat-obatan tersebut hanya boleh dijual dengan resep dokter dan dilarang untuk diperjualbelikan secara bebas. Praktik ini jelas melanggar hukum, namun aparat penegak hukum terkesan “tutup mata”.
Maraknya balap liar, tawuran, dan kekerasan bersenjata di wilayah ini diduga kuat dipicu oleh penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut. Masyarakat, terutama para orang tua, merasa khawatir terhadap masa depan anak-anak remaja mereka apabila praktik ini terus dibiarkan. Mereka berharap aparat segera mengambil tindakan tegas untuk menutup “Warung Aceh”.
Perlu diketahui bahwa siapa pun yang terbukti menjual obat-obatan terlarang dapat dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Media berkomitmen untuk terus melakukan kontrol sosial di seluruh wilayah Jawa Tengah demi masa depan generasi muda Indonesia.
Redaksi: Liza Amelia












