DaerahHukum & KriminalKonflik

Diduga Membuat Laporan Palsu,Fitnah dan pencemaran Nama baik seseorang dapat di kenakan Hukuman atau pidana.

146
×

Diduga Membuat Laporan Palsu,Fitnah dan pencemaran Nama baik seseorang dapat di kenakan Hukuman atau pidana.

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

sidikkriminal.co.id. Labuhanbatu/Sumut – // Dengan adanya Laporan ke pihak berwajib Polres Labuhanbatu dengan Nomor Laporan Polisi ,LP R/LI – 28/III/Res.1.24/2024/Reskrim,22 Maret 2024. dengan Laporan tindak Pindana mengalikan Objek Jaminan Pidusia Satu Unit sepeda Motor Honda CRF oleh Diduga PT BFI Finance Indonesi Tbk Cabang Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara melaporkan Konsumennya (Debitur) Jumat 29/3/2024.

Debitur yang di Laporkan PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Rantauprapat IF Hutagaol warga Lingkungan Sibuaya Kelurahan Soeldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara.

Dengan adanya Laporan tersebut membuat Debitur menjadi tidak nyaman dikarenakan seluruh laporan tidak benar ,terkait Laporan Pengalihan Objek Pidusia satu unit Sepeda Motor ,Objek masih ada di tangan Debitur sampai saat ini dan di pakai untuk transpot kerja ke Lapangan.

Atas laporan yang di buat PT BFI Finance di kategorikan dengan tiga tuduhan (1) membuat laporan Palsu terkait Pengalihan Objek Pidusia,isi dari Pasal dan KUHPnya ,Seseoang yang diancam dengan pidana laporan palsu apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 220 KUHP berikut di antaranya: 1. Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan. 2.Melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.

(2) Fitnahan sesuai dengan Pasal 311 Ayat 1 Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan bagi orang lain. Selain itu, fitnah juga dapat membuat nama baik orang lain menjadi tercoreng. Sanksi tegas mengenai tindakan fitnah baik yang terjadi secara langsung ataupun melalui tulisan adalah pidana penjara.

(3) Pencemaran Nama baik Pasal 310 KUHP Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Dari Pasal dan KUHP yang tertera di undang – undang yang berlaku di minta kepada APH Polres Labuhanbatu agar meanulir kembali Laporan PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Rantauprapat terkait laporan Pengalihan Objek Pidusia yang terlaporkan IF Hutagaol.

Awak media coba menelusuri kebenaran yang pernah di ceritakan IF tentang unit sepeda Motor dan STNKnya ,sampa di i kediaman IF Hutagaol memperlihatkan dokumen unit tersebut STNK,Sepeda Motor dan surat Laporan Polisi yang di Laporkan PT BFI.

IF” saya heran bang kenapa saya di laporkan PT BFI terkait Pengalihan Pidusia padahal unit dan STNK ada sama saya dan yang saya heran lagi kenapa tidak orang PT yang ngantar surat laporan ini ,kenapa Kepling Simpang empat Padang Pasir padahal itu bukan Kepling saya” ucapnya pada awak media.

(Julip ependi)


Redaksi / © Sidik Kriminal

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!