sidikkriminal.co.id, BREBES – Aktivitas mencurigakan terjadi di SPBU 44.522.02 yang berlokasi di RW 11, Desa Pesantunan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. SPBU tersebut kedapatan bebas melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi menggunakan jerigen, tanpa adanya pelayanan dari operator, Jumat (4/4/2025).
Jurnalis Sidikkriminal.co.id yang melakukan peliputan mendapati seorang warga sedang mengisi empat jerigen berkapasitas 35 liter dengan solar subsidi. Proses pengisian dilakukan sendiri oleh warga tersebut tanpa ada petugas SPBU yang melayani. Hal tersebut diduga telah melanggar prosedur operasional standar (SOP) yang telah ditetapkan.
Merasa curiga, jurnalis sidikkriminal.co.id, kemudian mengikuti warga yang mengendarai sepeda motor membawa jerigen tersebut. Dugaan awal terbukti benar solar subsidi tersebut ternyata ditimbun di sebuah rumah milik warga.
Mendapati hal itu, jurnalis sidikkriminal.co.id, kembali mendatangi SPBU 44.522.02 untuk mengonfirmasi kepada pihak pengawas (mandor-red) di SPBU.
Saat dikonfirmasi, pihak mandor mengaku bahwa pengisian mandiri sudah menjadi kebiasaan karena keterbatasan jumlah operator yang bertugas.
“Pekerja kami sedang libur,” ujar mandor kepada sidikkriminal.co.id.
Beberapa saat kemudian, warga yang sebelumnya terlihat membawa jerigen datang kembali dengan membawa empat jerigen lainnya. Saat dimintai keterangan oleh jurnalis, ia mengaku sebagai ketua paguyuban nelayan setempat yang bertanggung jawab atas pengurusan solar bagi anggotanya.
Ia juga menunjukkan surat rekomendasi, namun setelah dilihat dan ditelaah diketahui dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan.
Sebelum meninggalkan lokasi, pihak mandor sempat memberikan amplop berisi uang kepada jurnalis, namun tawaran tersebut ditolak.
Sebagai informasi, pengisian BBM menggunakan jerigen merupakan tindakan yang dilarang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang mengatur bahwa SPBU dilarang menjual BBM jenis premium dan solar subsidi kepada masyarakat menggunakan jerigen.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi secara bijak dan tepat sasaran. Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi berpotensi merugikan negara dan menghambat distribusi bagi pihak yang benar-benar berhak.
Sanksi hukum atas penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pasal 53 dan 57 KUHP menyatakan bahwa pihak yang membantu penimbunan BBM secara ilegal dapat dipidana hingga 15 tahun penjara. Hal ini juga diperkuat dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 serta UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan perubahannya, yang menetapkan sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelanggar.
Pihak berwenang, termasuk Pertamina, BPH Migas, dan Aparat Penegak Hukum (APH), diharapkan tidak menutup mata terhadap praktik semacam ini dan segera mengambil tindakan tegas.
(Liza A/Redaksi)