Nasional

Diduga Kurang Pengawasan, Proyek TPT di Sumberwangi Kanor Jadi Sorotan

19
×

Diduga Kurang Pengawasan, Proyek TPT di Sumberwangi Kanor Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

BOJONEGORO – Sidikkriminal.co.id – Warga Keluhkan Kualitas Pekerjaan dan Minimnya Transparansi Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberwangi, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan masyarakat. Pekerjaan yang berlokasi di depan SMA Kanor tersebut dinilai tidak sesuai standar dan diduga minim pengawasan teknis dari pihak terkait pada Jumat 25/07/2025.

Dari hasil pantauan tim media di lapangan, tidak terlihat adanya konsultan pengawas saat proses pengecoran berlangsung. Padahal, kehadiran pengawas teknis merupakan kewajiban mutlak dalam setiap tahapan proyek infrastruktur guna memastikan kualitas dan keselamatan pekerjaan.

Selain itu, ditemukan pula dugaan penyimpangan pada material yang digunakan. Besi setros yang terpasang hanya berdiameter sekitar 7,4 hingga 7,5 mm—lebih kecil dari standar minimal 7,6–8 mm. Bahkan, panjang setros tidak mencapai satu meter sesuai spesifikasi, dan sejumlah material dilaporkan disembunyikan oleh pekerja di lokasi proyek.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir atas kondisi galian proyek yang melebar hingga memakan badan jalan.

“Galiannya terlalu lebar, mas. Sudah mengganggu jalan dan membahayakan warga. Kalau tidak diperbaiki dengan benar, bisa-bisa longsor,” ujarnya.

Tidak hanya soal teknis, proyek ini juga disorot karena tidak adanya papan informasi kegiatan. Padahal, sesuai regulasi, setiap pekerjaan fisik yang dibiayai oleh negara wajib mencantumkan papan proyek. Hal ini melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 3 dan 9.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6 huruf f dan Pasal 19.

Dengan tidak adanya informasi mengenai nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, maupun CV pelaksana, masyarakat menjadi buta terhadap detail kegiatan yang sedang berlangsung. Hal ini membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek.

Warga dan pemerhati pembangunan mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bojonegoro untuk segera turun tangan. Penegakan aturan secara tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaksana proyek yang tidak taat pada regulasi teknis maupun administrasi.

“Kami berharap ada evaluasi menyeluruh. Jangan sampai anggaran negara justru menghasilkan bangunan yang tidak layak dan membahayakan masyarakat,” ujar salah satu aktivis pemuda desa.

 

Redaksi Liza Amelia

banner 970x250
error: Content is protected !!