DaerahHukum & KriminalPemerintahan

Diduga Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Labuhan Batu Sunat Dana Hibah Kemitraan HNSI

1286
×

Diduga Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Labuhan Batu Sunat Dana Hibah Kemitraan HNSI

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

sidikkriminal.co.id, LABUHANBATU – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Labuhanbatu berinisial AT mengakui menyalurkan bantuan Kemitraan Usaha kepada Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Kecamatan Panai Hilir Sei Berombang, Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin (19/08/2024).

Hal tersebut juga diakui Ketua HNSI berinisial (S) yang mengaku bahwa hanya menerima dana hibah kemitraan dari Kepala DKP Labuhanbatu sebesar 100 juta rupiah.

“Dana bantuan kemitraan dihibahkan kepada Ketua HNSI 100 juta,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Labuhanbatu (AT) mengakui kepada wartawan di ruang kantornya, Selasa (20/08/2024).

Ironisnya, saat dikonfirmasi terkait data belanja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 pada pos anggaran tentang laporan pertanggungjawaban APBD, dana bantuan Kemitraan yang dihibahkan justru tertulis realisasi sebesar Rp 149.925.220. Hal itu tidak sesuai seperti yang diungkapkan Kepala DKP Labuhanbatu.

Seketika, (AT) berubah wajahnya dan berupaya berdalih, di depan anggotanya yang memegang dokumen DPA belanja APBD tahun 2023.

“Oh, itu yang 49.925.220 lagi uangnya untuk ongkos transport saya itu,” ungkap AT mengakui bahwa uang tersebut masuk ke kantongnya sebagai uang transportasi.

Padahal di dalam belanja APBD tahun 2023, perjalanan dinas luar daerah dan perjalanan dinas dalam daerah, ada jelas tertulis untuk uang transport Kepala DKP Labuhanbatu dan juga untuk anggotanya di OPD DKP dalam laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2023.

Sebab, diketahui Realisasi anggaran bantuan Kemitraan Usaha itu jelas tertulis di laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 sebesar Rp 149.925.220 yang diperuntukan penyalurannya ke bantuan Kemitraan Usaha bagi Nelayan.

Dari hal itu jelas bahwa Kepala DKP Labuhanbatu (AT), diduga melakukan korupsi sebesar Rp 49.925.220, (Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah).

Dan, itu masih satu item tentang belanja pertanggung jawaban APBD Dinas Kelautan dan Perikanan Labuhanbatu tahun 2023.

Pasalnya, data yang berhasil dihimpun awak media ini, masih banyak terdapat didalam Item belanja APBD Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Labuhanbatu yang diduga di Mark Up.

Julip Effendi

banner 970x250
error: Content is protected !!