DaerahHukum & Kriminal

Diduga indikasi Pungli Pelanggaran Andalalin Kawasan Kota Rantau Prapat

127
×

Diduga indikasi Pungli Pelanggaran Andalalin Kawasan Kota Rantau Prapat

Sebarkan artikel ini

sidikkriminal.co.id – Labuhanbatu (Sumut) – //  Pelanggaran Analisa Dampak Lalu Lintas ( Andalalin ) dikawasan kota Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu terkesan pembiaran.

Pasalnya, kerap truk tronton dan container roda sepuluh sampai roda empat belas angkutan barang bebas memasuki wilayah dalam kawasan kota Rantau Prapat yang masuk katagori padat penduduk dan pusat perbelanja masyarakat.

Mirisnya, Pemkab Labubanbatu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Labuhanbatu, kemaren telah Mengesahkan tentang Perda Andalin Kabupaten Labuhanbatu.

“Bang kami masuk dalam kota, bayar”, ungkap sang supir tronton.roda empat belas saat memasuki kawasan kota Rantau Prapat, kepada awak media, Senin (29/04/2024).

Cerita sisupir, ada indikasi dugaan Pungli terkait bayar truk tronton roda sepuluh dan roda empat belas memasuki wilayah kawasan kota Rantau Prapat kepada pungusaha angkuta barang yang bongkar muat dalam kota.

“Itu jelas pungli “, kata Ketua KiAMAT Kabupaten Labuhanbatu Ishak kepada awak media.

Pantau awak media jalan Kabupaten Labuhanbatu yang memasuki kawasan kota Rantau Prapat, tidak adanya garis rambu rambu lalu lintas, sesuai dengan kawasan padat penduduk dan pusat perbelanjaan, pusat pendidikan anak sekolah sebagai sarana pemakai jalan dalam kawasan kota Rantau Prapat.

Dan, hal tersebut tidak sesuai tentang Andalalin yang disyah oleh DPRD Kabupaten Labuhambatu

(Julip Effendi)


Redaksi / © Sidik Kriminal

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!