sidikkriminal.co.id, CIREBON – Lontaran keras Jaendi, S.H.,M.H., sebagai penanggung jawab bidang sarana di Puskesmas Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat.
Dia mengatakan dengan tegas, kalau pihak Media dan LSM tidak berhak menanyakan anggaran Puskesmas. pernyataan tersebut dapat menimbulkan bencana pemahaman fungsi Media dan LSM sebagai kontrol sosial dimuka publik.
Salah satu fungsi Media dan LSM adalah sebagai Sosial Kontrol berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers berfungsi melaksanakan Sosial Kontrol untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan khususnya dalam pemerintahan.
Penyalahgunaan kekuasaan tersebut, bisa berupa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), ataupun penyimpangan dan penyelewengan jabatan lainnya. Melalui Media Massa, Pers memegang peranan penting dalam memperbaiki keadaan.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers telah memberi jaminan terhadap Kemerdekaan Pers, dengan memberi hak kepada Pers Nasional, dalam hal untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sehingga semestinya Jaendi selaku bidang sarana di Puskesmas Beber, tidak menghalangi tugas jurnalistik.
Lalu peran LSM juga tertuang di BAB II Peran Serta Masyarakat, Pasal 2 (1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggara Negara, Untuk mewujudkan Penyelenggara Negara, yang bersih dilaksanakan dalam bentuk:
a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara.
b. Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara.
c. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara, dan
d. Hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
(1) Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf A, B dan C.
Namun, rupanya pihak Puskesmas mengangkangi, aturan yang ada dengan dalih yang dilontarkan oleh Kapuskes Kecamatan Beber harus ada ijin dulu dari kepala dinas Kabupaten Cirebon.
“Harus ada surat ijin dulu dari kepala Dinas Kesehatan, kalau mau tau penggunaan dana Puskesmas, itu aturan yang benarnya,” tegas Haeria sambil bergaya arogan, Saat audiensi tentang penggunaan dana BOK, Retribusi, dan JKN, dengan pihak LPI Tipikor, serta awak Media di gedung Puskesmas Beber, sabtu (25/11/2023).
Hal senada pun dilontarkan keras oleh Jaendi yang bergelar S.H.,M.H. “Pihak media dan LSM itu tidak berhak menanyakan, penggunaan anggaran Puskesmas, itu rahasia Negara, dilarang pihak kalian mengetahui itu,” celetus Jaendi yang menunjukan kearoganannya.
Hal tersebut, sangat tidak pantas yang ditunjukan oleh pelayanan publik. Namun ketika dipertanyakan, oleh LPI Tipikor Cirebon Raya. tentang dasar hukum mana yang melarang pihak Media dan LSM tidak berhak mengetahui penggunaan uang Negara.
Khususnya anggaran BOK, Retribusi dan JKN yang didapatkan oleh pihak Puskesmas. Dan dasar hukum mana jika ingin mengetahui penggunaan anggaran di puskesmas harus ijin dulu kepada dinas kesehatan.
Ditanyakan hal tersebut, Pihak dari Puskesmas Beber tidak bisa menjelaskan aturannya.
“Pernyataan mereka sangat berbahaya, dampaknya kepada publik yang tidak memahami aturan bisa terprovokasi karena statement mereka tidak dilandasi hukum yang kuat. Maka, bisa dibilang akan menyebarkan asumsi Hoaks.
Sudah jelas, di UU KIP, Badan Publik wajib transparan dalam penggunaan uang negara kepada publik
karena kami tidak mendapatkan jawaban tentang penggunaan dana BOK, Retribusi dan JKN.
Maka kami akan melayangkan surat permohonan data informasi publik sesuai UU KIP yang berlaku. Karena kami menduga ada masalah pada anggaran Puskesmas Beber,” tegas LPI Tipikor. (Dadang)