CIREBON. sidikkriminal.co.id – Pengelolaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Adipati Gelong” di Desa Gemulunglebak, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diwarnai sejumlah kejanggalan yang merugikan keuangan desa. Realisasi proyek penanaman pohon cabai senilai Rp 462.652.200 dari total anggaran penyertaan modal tahun 2025, diduga tidak transparan dan penuh ketidaksesuaian. 24 Desember 2025
Berdasarkan penelusuran tim media, Direktur BUMDes Adipati Gelong yono mengaku telah menerima dana sebesar Rp 462.652.200. Dari jumlah tersebut, Anggaran sudah di salurkan ke Unit ketahanan pangan ujar Yono kepada awak media ini, menurut Yono Dana BUMDES tahun 2025 di alokasikan untuk program ketahanan pangan sektor pertanian untuk penanaman pohon cabai seluas 3 hektar Yono menyebut dana telah habis untuk kebutuhan
Pembelian pohon cabe
23.000 x 3000= 69.000.000
Sewa Lahan 3 hektare 21.000.000 per hektar 7000.0000
Pemupukan 3 hektar 64.000.000
Pengeboran 2 titik 20.000.000
Pembuatan saung 12.000.000
Penanaman jagung 25.000.000
Upah pekerja 25.000.000
Berdasarkan hasil keterangan dari Direktur BUMDES Adipati Gelong yono, kami awak media menyimpulkan bahwa pelaksanaan program ketahanan pangan yang di kelola oleh BUMDES Adipati Gelong di duga ada mark up anggaran, pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan jawaban dari Direktur BUMDES tidak sesuai, Belum lagi kegiatan untuk pertanian jagung yang hingga hari ini tidak tahu kejelasannya seperti apa dan berapa anggaran nya

Dengan anggaran Rp 462.652.200. yang dinyatakan habis, dengan asumsi yang di informasikan Direktur BUMDES Yono sumber yang tidak ingin di sebutkan menjelaskan untuk estimasi tertinggi dari penanaman Cabe 3 hektar dan jagung 1 hektar paling banyak menghabiskan anggaran sebesar Rp 236.000.000 sudah paling besar jadi dari anggaran sebesar Rp 462.652.200 di taksir negara dirugikan sebesar Rp 226.652.000.
Besarnya aliran dana ke BUMDES ini tidak diimbangi dengan sistem pengawasan dan akuntabilitas yang ketat. Buktinya, proyek bernilai ratusan juta dapat berjalan dengan data dan realisasi yang tidak akurat. Dana Rp 462.652.200 adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan prinsip akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Setiap rupiah yang hilang atau tidak tepat sasaran adalah pengkhianatan terhadap amanah dan pembangunan desa. Masyarakat Desa Gemululebak berhak mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban yang nyata.
(Agus Mulyanto)












