DaerahHukum & KriminalTransparasi

Diduga Asal Jadi Pengerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Putat – Koreak Yang Dikerjakan Oleh CV. ALZDAF

389
×

Diduga Asal Jadi Pengerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Putat – Koreak Yang Dikerjakan Oleh CV. ALZDAF

Sebarkan artikel ini

CIREBON, sidikkriminal.co.id – Pengerjaan Jalan Putat–Koreak di Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp 290 juta itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. ALZDAF pada Selasa (13/4/2026).

Sorotan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, pelaksanaan pekerjaan dinilai mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), yang sejatinya merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan proyek konstruksi.

,”UU No. 2 Tahun 2017 Pasal 46 & 47,” Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Jika tidak sesuai spesifikasi = bisa kena sanksi administratif sampai pidana
Pasal 96. Pelaksana konstruksi yang sengaja menyerahkan hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak diancam pidana maks 5 tahun atau denda maks 10% nilai kontrak

Tak hanya itu, kualitas pekerjaan juga menjadi tanda tanya. Ketebalan aspal hotmix yang diduga tidak sesuai ketentuan teknis, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan daya tahan jalan yang berpotensi cepat rusak, ini menjadi cerminan buruk buat kedepannya kalau dibiarkan.

Kondisi tersebut memicu reaksi dari kalangan masyarakat yang keritis terhadap pekerjaan yang dianggap asal jadi dan secara tegas mengkritik pelaksanaan proyek tersebut.
“Jika benar pekerjaan ini tidak sesuai spek, maka ini jelas bentuk kelalaian serius. Kami tidak ingin pembangunan yang menggunakan uang rakyat justru dikerjakan yang diduga asal-asalan.” tegasnya.

ini jelas melanggar ,”UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 & 3,” Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara, diancam pidana. Pengerjaan asal jadi yang mengurangi volume/kualitas sehingga ada selisih anggaran sehingga terindikasi kerugian negara.

Masyarakat yang peduli lingkungan menekankan pentingnya pengawasan dari pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, agar setiap proyek yang dibiayai anggaran pemerintah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat banyak.

menurutnya, lemahnya pengawasan kerap menjadi celah terjadinya dugaan penyimpangan. Jika terus dibiarkan, kondisi ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat sebagai pengguna jalan.

Masyarakat kini berharap pemerintah tidak tutup mata. Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. Proyek yang dibiayai dari uang rakyat seharusnya kembali kepada rakyat dalam bentuk kualitas pembangunan yang baik, bukan sekadar formalitas pekerjaan

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut apakan akan terus dibiarkan saja kejadian seperti ini, hanya untuk menguntungkan kepentingan pribadi tanpa memikirkan dampak atau hasil dari pekerjaan itu, ini jelas merugikan masyarakat banyak khususnya pengguna jalan.

(Agus/Opang)

error: Content is protected !!