TEGAL, sidikkriminal.co.id –
Dengan adanya aduan dari masyarakat” bahwa di wilayah Bojong,” ada sebuah pangkalan Gas Elpiji/LPG.yang diduga melakukan penyalahgunaan Gas bersubsidi. 3 Kilogram pada senin tim jurnalis turun ke lokasi pangkalan gas Elpiji/LPG tersebut yang berada di Desa Sarwan, Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal Jawa Tengah 52465
guna untuk memastikan aduan dari masyarakat tim jurnalis turun kelokasi pangkalan gas Elpiji/LPG yang di duga melakukan penyulingan atau pengoplosan dari Gas subsidi. 3 Kilogram ke tabung Gas Bright Non subsidi berukuran 12 kilogram salah satu Bos berinisial (BHN) pemilik pangkalan,tersebut saat ditemui,” tim jurnalis dilokasi.seperti kebingungan untuk menjelaskan.
Saat tim jurnalis tiba dilokasi, didapati satu unit mobil truk milik PT. Fajar Berkah Agung, sedang distribusikan Gas Elpiji/ LPG 3 kilogram dengan sekala besar. dilokasi pangkalan sopir dan kenek, menurunkan tabung Gas Elpiji/ LPG yang di subsidi pemerintah hingga mencapai 450/500 tabung berisi ukuran 3 kilogram, Sedangkan peraturan pemerintah pangkalan hanya di perbolehkan membeli Gas Elpiji/LPG dari agen sebesar 200 tabung, tidak diperbolehkan melebihi batas kapasitas yang sudah di tetapkan, oleh Menteri ESDM.
Dan dilokasi tim jurnalis mendapati puluhan tabung Bright kosong,” Non subsidi.berukuran 12 kilogram serta satu tabung oksigen, berukuran 50 kilogram yang sudah di modifikasi. lengkap dengan alat penyedot dan bahan cairan lainnya, didalam jerigen diduga kuat bahan tersebut untuk campuran atau perlengkapan, untuk melakukan pengoplosan atau penyulingan.
Karena mencurigakan tim jurnalis lanjut untuk melakukan investigasi lebih mendalam, mengalih informasi, dari warga sekitar pangkalan tersebut.
Salah satu warga yang tidak mau disebut namanya, ia pun membenarkan, bahwa pangkalan tersebut mencurigakan dan sering diketahui ada aktifitas.dimalam hari dan aroma bauk menyengat yang tidak sedap dari dalam gudang,” Pungkasnya.
Jika memang benar adanya praktik penyalahgunaan, ataupun pengoplosan Gas Elpiji/LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung Non subsidi 12 kilogram dilokasi pangkalan gudang milik salah satu bos yang berinisial (BHN) warga Bojong.
Hal tersebut sudah jelas-jelas menyalahi peruntukan subsidi, aksi ini memicu kalangan Gas subsidi 3 kilogram. ditingkat kalangan masyarakat bawah, ” dan merugikan masyarakat kecil dan membahayakan nyawa karena pemindahannya dilakukan secara manual tanpa jaminan keamanan.
Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dengan cara ilegal, yakni memindahkan Gas subsidi ke tabung Non subsidi yang memiliki nilai jual lebih tinggi. modus yang digunakan tergolong konvensional namun sangat membahayakan keselamatan, karena tidak memenuhi standar. Distribusi Gas. untuk mengisi tabung Bright 12 kilogram.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal (55( Undang-undang Nomor (22) Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dalam Undang-undang Nomor (6) Tahun 2023 tentang cipta kerja sesuai peraturan Pemerintah.
Telah mengatur pengunaan Liquefled Petroleum Gas Elpiji/LPG melalui peraturan Presiden Nomor (104) Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia.Nomor (38) Tahun 2019 aturan tersebut kemudian. Diperinci dalam keputusan Menteri ESDM Nomor
37.K/MG.05/MEM.M/2023 tentang pendistribusian. isi ulang Liquefled Petroleum Gas Elpiji Bersubsidi agar penyaluran, barang lebih tepat sasaran.
Kasihumas Polda Jawa Tengah
Juga menghimbau, kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tetap waspada. Jika menemukan Aktivitas, Penyalahgunaan Gas Elpiji/LPG Subsidi dilingkungan sekitar, diminta segera melaporkan ke pihak yang berwajib. Karena keamanan lingkungan adalah Prioritas bersama, ” Punggungnya
Dengan adanya temuan ini tim jurnalis minta Atensi Khusus kepada pihak APH Aparat penegak Hukum dari Kepolisian. tingkat Polsek, Polres, Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri,” serta dinas terkait, BPH Migas Satgas Pertamina, diminta segera turun menindak tegas praktik penyalahgunaan Gas Elpiji/LPG di wilayah Hukum Kabupaten Tegal.
Redaksi Liza Amelia












