DEMAK, sidikkriminal.co.id –
Tim jurnalis saat melintas di area persawahan wilayah Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak Jawa Tengah 59571 mendapati dua Unit mobil Tengki Biru putih tanpa nama pemilik PT. Berisi muatan BBM jenis Bio Solar yang terparkir di halaman Resmil yang berlokasi di Desa Jogoloyo pada Sabtu 16/5/2026
Menurut keterangan warga yang berada di lokasi saat di konfirmasi ia pun membenarkan bahwa tempat tersebut dikuasai salah satu Oknum Anggota Polri Aktif yang berdinas di Polres Demak yang berinisial (ARS) warga sekitar yang mempunyai lahan sawah di sekitar lokasi juga sering melihat tempat tersebut buat transaksi bongkar muat BBM jenis solar yang diambil dari beberapa SPBU di wilayah kabupaten Demak mengunakan mobil modifikasi, ” pungkasnya
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar ditengah masyarakat, bagaimana mungkin aktivitas yang sudah jelas-jelas melanggar hukum ini bisa beroperasi dengan leluasa.
Dalam hal ini menimbulkan, dugaan kuat bahwa ada oknum dan pihak-pihak tertentu yang sengaja membiarkan dan tutup mata dalam aktivitas penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi secara ilegal tersebut, di wilayah Kabupaten Demak bebas beroperasi secara terang-terangan di Siang bolong,”
Praktik penyalahgunaan,dan penyaluran BBM jenis solar subsidi ini yang sudah jelas melanggar aturan dan peraturan Undang-Undang masih bebas beroperasi di wilayah Kabupaten Demak.
APH Aparat penegak hukum setempat seakan-akan tutup mata dan tidak mempersoalkan dengan adanya aktivitas penyalahgunaan BBM yang mencederai rasa keadilan, ” Publik pun, mempertanyakan Fungsi hukum di wilayah Polres Demak, yang seharusnya menindak tegas pelangaran praktik penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang berbauk ilegal dengan bebas beroperasi.
Perlu diketahui bahwa kementerian (ESDM) tertulis menteri Energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM solar subsidi sesuai kemampuan agar Alokasi BBM solar subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut menambah beban keuangan Negara masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM Solar Bersubsidi
Pasal (53) kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM solar subsidi Ilegal jika pihak SPBU tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipindana sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan akibatnya pembelian BBM solar subsidi untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM tersebut

Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) tahun 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas BBM solar subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh Oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait agar bisa didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya
Praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan
Pasal (40) Angka (9) kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipindana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.miliar rupiah sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi
Dengan adanya temuan ini Tim jurnalis minta Atensi khusus kepada pihak terkait,” SBM Pertamina dan BPH migas serta dari pihak APH dari tingkat Polda Jateng dan Mabes Polri di minta segera turun ambil tindakan tegas dalam memberantas Penyalahgunaan dan penyelewengan BBM jenis solar subsidi di wilayah hukum polres Demak.
Redaksi Liza Amelia












