TEBING TINGGI, sidikkriminal.co.id – Sikap arogan yang ditunjukkan seorang Kepala Lingkungan (Kepling) 2 di Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, menuai sorotan publik, Sabtu (28/03/2026).
Suatu perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh oknum Kepala Lingkungan, dimana bantuan yang semestinya disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan sosial berupa beras dan minyak goreng.
Berdasarkan informasi yang didapat, bantuan tersebut seharusnya diberikan kepada warga yang telah terdata dan dinyatakan layak menerima sesuai data dari Bulog.
Namun kenyataan yang terjadi lapangan, ditemukan sejumlah warga yang berhak justru tidak menerima bantuan, sehingga memicu kekecewaan ditengah masyarakat.
Hingga saat ini, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 1 kepala keluarga (KK) yang bantuan sosialnya diduga ditahan.
Salah satu warga, Heri Bima Utami Purba, mengaku kecewa karena dirinya yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan, namun undangan pengambilan bantuan belum ada diterima.
“Saya ini terdaftar atau terdata sebagai penerima bantuan, akan tetapi undangan tidak ada saya terima. Jangan masalah pribadi saya dengan istri saya malah dibawa-bawa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heri memberikan penjelasan bahwa dirinya memang sedang berpisah dengan istrinya, namun belum bercerai.
Ia juga menegaskan bahwa anaknya tetap berada dalam pengasuhannya bersama kedua orang tuanya.
“Kami memang pisah, namun belum cerai. Saat ini anak saya, saya yang rawat bersama orang tua saya. Tidak semestinya menjadi alasan bantuan saya tidak diberikan,” katanya dengan nada kesal dan kecewa.
Sementara itu, Kepala Lingkungan, Idawati Damanik, saat dikonfirmasi mengatakan alasan penundaan pemberian bantuan tersebut dengan alasan Heri menelantarkan anak istrinya.
“Dia menelantarkan istrinya, sehingga undangan penerima bantuan tidak saya berikan. Suruh saja istrinya datang kemari,” jelasnya dengan nada kasar dan arogan.
Selain itu, Idawati juga mengakui adanya hubungan pribadi yang kurang baik dengan keluarga Heri sejak lama, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala lingkungan.
Dari hasil investigasi dilapangan, hubungan antara kedua pihak memang sudah tidak harmonis.
Namun demikian, sikap tersebut dinilai tidak seharusnya mempengaruhi dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur pelayanan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Camat Rambutan, Hersan Koto, saat dikonfirmasi melalui via Telpon WhatsApp, menegaskan bahwa penyaluran bantuan telah dilakukan sesuai prosedur.
Bantuan dari Bulog disalurkan ke kelurahan berdasarkan data resmi, kemudian didistribusikan kepada masyarakat melalui kepala lingkungan.
“Kami menyalurkan bantuan sesuai data dari Bulog. Selanjutnya diserahkan ke kelurahan dan dibagikan kepada masyarakat melalui kepala lingkungan,” jelasnya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan bahwa kepala lingkungan tidak menyampaikan surat undangan kepada warga yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, meskipun nama mereka tercantum dalam data resmi berdasarkan kategori desil.
Informasi lain menyebutkan, kepala lingkungan tersebut baru pertama kali menjabat.
Dalam tugas perdananya, ia diduga belum mampu bersikap profesional karena persoalan pribadi turut memengaruhi kinerja, sehingga pelayanan bagi masyarakat menjadi tidak objektif.
Sementara itu, Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, menegaskan bahwa bantuan sosial harus tepat sasaran dan sesuai data yang telah ditetapkan.
“Bantuan ini wajib tepat sasaran, sudah didata DTSEN. Kita pastikan bantuan yang diberikan berkualitas baik dan bisa dimanfaatkan masyarakat,” tegasnya.
Dari peristiwa ini, diharapkan menjadi evaluasi bagi seluruh aparatur lingkungan agar mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan keadilan dalam menjalankan tugas.
Bantuan sosial merupakan hak masyarakat yang telah terdata, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
(MYN/ TIM)












