Daerah

Di duga Tak Indahkan Aturan, Normalisasi Kali Kalong Gunakan Campuran Material Lokal

59
×

Di duga Tak Indahkan Aturan, Normalisasi Kali Kalong Gunakan Campuran Material Lokal

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

Brebes, sidikkriminal.co.id || Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes-Jawa Tengah, melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Tata Ruang kabupaten Brebes menganggarkan Rp.196.919.000,00 dari anggaran APBD Kabupaten Brebes tahun anggaran 2023 guna melakukan kegiatan rehabilitasi dan normalisasi saluran pembuang Kali Kalong yang terletak di dukuh kali kalong, Desa Linggapura, Kecamatan Tonjong,  Kabupaten Brebes Jawa Tengah.

Sebagaimana halnya data yang dikutip dari laman LPSE kabupaten Brebes, kegiatan rehabilitasi dan normalisasi saluran pembuang kali kalong di menangkan oleh CV GHATHFAAN NAURA,  yang beralamat di Jl. Ponpes Yanuris Linggapura, RT 04 /RW 03 desa linggapura kecamatan Tonjong.

Namun kenyataannya yang sesuai dengan pantauan l Awak media di lapangan (Selasa 14/08/2023), kegiatan rehabilitasi dan normalisasi kali kalong yang terletak di desa Linggapura tersebut dilaksanakan oleh rekanan dari Banyumas, yang  menurut keterangan yang di peroleh,  kepala rombongan atau kepala tukang yang mengerjakan kegiatan tersebut, mengatakan, kegiatan rehabilitasi dan normalisasi pembuang kali kalong ini milik orang Linggapura, namun setelah kegiatan, yang seharusnya sudah di kerjakan dari kemarin-kemarin belum juga di kerjakan akhirnya di subconkan ke rekanan dari Banyumas.

Dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan normalisasi pembuang Kali Kalong mengunakan pasir dari sekitar lokasi kegiatan serta mengunakan material batu dari sekitar lokasi, hal ini juga di keluhkan oleh masyarakat petani sekitar lokasi kegiatan salah satu warga yang enggandi sebutkan namanya, menjelaskan bahwa bangunan saluran kali kalong tersebut mengunakan pasir lokal yang menurutnya kurang standar buat pembangunan. Biasanya bangunan di wilayah sini ambil pasirnya dari kali deres.’jelasnya.

Pelaksanaan kegiatan juga terkesan kurang transparan, pasalnya tidak adanya papan imformasi kegiatan yang terpasang di lokasi kegiatan.

Padahal pemasangan informasi kegiatan salah satu kewajiban serta sebagai bentuk transparansi publik (KIP) sebagaimana yang tercantum dalam Undang undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, dan juga Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah, Juga peraturan presiden No 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai oleh Negara diwajibkan memasang papan imformasi kegiatan.

Terkait penggunaan material lokal dan tidak adanya papan imformasi kegiatan di pelaksana rehabilitasi dan normalisasi kali kalong kepala tukang yang melaksanakan kegiatan tersebut menjelaskan.bahwa material lokal hanya untuk campuran saja mas pasalnya kalau semua beli tenaga kerja keberatan untuk langsir atau angkut ke lokasinya karena lokasi kegiatan jauh dari jalan dan terkait papan imformasi memang belum ada masih di kantor. Jelasnya .

(A,G)

 

 

 

 

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!