DaerahHukum & KriminalPemerintahanTransparasi

Dana Bumdes Desa Lebak Mekar Diduga Digunakan Tidak Sesuai Aturan

794
×

Dana Bumdes Desa Lebak Mekar Diduga Digunakan Tidak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

CIREBON, sidikkriminal.co.id
BUMDES adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa. BUMDES adalah sebuah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah desa untuk mengelola sumber daya desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDES memiliki tujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya desa, meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan, senin,19/01/2026

Tapi beda dengan yang terjadi BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) Ketahanan Pangan Desa Lebak Mekar Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon, yang diduga digunakan untuk kepentingan perorangan bukan untuk kesejahteraan masyarakat ini jelas ada penyimpangan dan tidak sesuai dengan tujuan BUMDES, ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat berujung pada sanksi hukum.

informasi dari beberapa narasumber masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa dana Bumdes di desa lebak mekar tahun 2025 dalam dua tahap menerima kucuran dana kurang lebih sebesar Rp. 520.000.000.- dipergunakan bukan untuk kesejahteraan masyarakat akan tetapi diduga dipinjamkan kepada Ketua BPD dan Anggotanya, perangkat desa, dan pengurus bumdes untuk kepentingan pribadinya.

Awak media langsung datang ke kantor desa yang bertujuan untuk konfirmasi terkait isu diluar, akan tetapi kepala desa (kuwu) Mahmud tidak ada ditempat tidak sampai disitu awak media langsung menghubungi lewat WhatsApp dan jawabannya “, saya lagi ada diluar ada keperluan keluarga”, ujarnya

Masyarakat berharap penggunaan dana bumdes butuh kejelasan dan transparansi kepada masyarakat umum.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang penyimpangan dana desa, termasuk sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan dana desa. Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa:

Pengurus BUMDES yang menyalahgunakan dana desa dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Desa dan Bumdesnya
masyarakat berharap kepada pihak APH jangan tutup mata, dalam hal ini turun kelapangan dan audit ambil tindakan Dana Bumdes yang tidak jelas keperuntukanya

(Tim)

error: Content is protected !!