Sidikkriminal.co.id.Labuhanbatu/Sumut – menindak Lanjuti Pemberitaan yang lalu Pelaksanaan kegiatan panggung budaya perkemahan compas 6 di Desa N4 Aek Nabara Kebun PTPN 3 Kanau Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2023 sampai 30 Oktober 2023 tak memiliki izin keramaian dari Polres Labuhanbatu
Hali ini disampaikan langsung Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu AKP Fadlun Al Fitri melalui pesan WhatsApp, Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 15.00 Wib saat awak media mengkonfirmasinya

Dijelaskan Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu AKP Fadlun Al Fitri bahwa Sat Intelkam Polres Labuhanbatu tidak ada memberi izin keramaiannya bang
Kemudian awak medi online melakukan konfirmasi kembali kepada Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu AKP Fadlun Al Fitri kalau Polsek Bilah Hulu Komandan apa diberi izin
Lanjutnya Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu AKP Fadlun Al Fitri menjelaskan melalui pesan singkat WhatsApp Kalau izin keramaian dari Sat Intelkam Polres Labuhanbatu yang menerbitkan bang.tutup AKP Fadlun
Jadi diminta kepada Polres Labuhanbatu agar segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran hukum. Segera proses secara hukum seluruh panitia yang terlibat dalam kegiatan di Desa N4 Aek Nabara Kebun PTPN 3 Kanau Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.(Tim,red)













