sidikkriminal.co.id, Probolinggo – Buntut dari Viral nya video istri dari Bripka M Nuril Huda yang memaki Siswi magang, suami Luluk Nuril Seleb TikTok dicopot dari jabatannya dan terancam disidang etik.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada Bripka M Nuril Huda usai ulah istrinya Luluk Nuril yang dianggap merugikan masyarakat.
“Jadi sanksi yang bersangkutan (Bripka Nuril) kita copot dari jabatannya sekarang (Kanit Binmas Polsek Tiris) dan dari Polsek Tiris kita kembalikan ke Polres. Sementara proses sidang kode etik maupun disiplin sedang berjalan ditangani Propam” tegas Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Wisnu sendiri menegaskan, dia tidak main-main dalam menyelesaikan perkara viralnya seleb TikTok yang merupakan istri anggotanya. Dia juga menyampaikan terima kasih atas peran masyarakat dan warganet.
Untuk diketahui Seleb TikTok asal Probolinggo ini viral di media sosial usai marahi siswi yang tengah magang di sebuah pusat perbelanjaan. Sosok bernama Luluk Sofiatul Jannah itu menunjukan ketidakpuasannya terhadap pelayanan siswi tersebut.
Dalam postingannya, Luluk bahkan menyebut siswi itu dengan kata babu. Karena tingkah arogannya, netizen pun mengulik sosok Luluk lewat beberapa postingannya yang tampak flexing gaya hidup mewah.
Tak hanya itu, baru-baru ini Viral jejak digital tiktoker luluk Nuril juga tersebar ketika sedang menggunakan fasilitas milik negara untuk kepentingan pribadi.
Wanita yang juga ibu Bhayangkari itu pamer ketika dikawal oleh Patwal saat sedang bermain dengan teman-temannya.
“Tetaplah tak terlihat seolah-olah pengangguran, tiba-tiba pergi dikawal patwal,” tulis istri polisi bernama Bripka Nuril di sosial medianya.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengklaim akan memeriksa kebenaran video tersebut. Luluk sendiri memang istri dari anggota Polri.
Untuk diketahui Menurut Pasal 65 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, ada aturan bagi para pemakai jalan untuk wajib mendahulukan kendaraan-kendaraan ini sesuai urutan prioritas. Berikut daftarnya, yang dilansir dari lama resmi Polri:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah;
5. WNA yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah;
7. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
8. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Kendaraan prioritas tersebut berdasarkan Pasal 65 ayat 22 PP di atas juga perlu disertai pengawalan petugas yang berwenang. Misalnya saja, dikawal oleh polisi saat sedang melintasi jalanan.
Lalu, dalam Pasal 65 ayat 3 ditegaskan bahwa petugas yang berwenang melakukan pengamanan adalah yang mengetahui soal prioritas pemakai jalan.
Untuk mengajukan Patwal (Patroli dan Pengawalan) dapat dilakukan dengan mendatangi langsung ke kantor polisi terdekat.
Prosesnya dilakukan secara resmi dan sesuai hukum yang berlaku. Permintaan Patwal akan diteruskan ke bagian lalu lintas, kemudian dikeluarkan surat perintah atau sprint izin pengawalan.
“Kami fokus, kami serius dalam menangani permasalahan ini. Saya juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat, netizen yang memberikan masukan yang konstruktif kepada kami sehingga nantinya dapat melayani lebih baik lagi,” ujarnya
-R.A. Martawijaya-