Batam,sidikkriminal.co.id – Di dalam masyarakat masih kurangnya kesadaran dalam membuang sampah pada tempatnya, maka masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Akibat dari tindak tersebut adalah banyaknya sampah berserekan dimana – mana bahkan munculnya bencana alam seperti banjir.
Selain mencemari air sungai, pembuangan limbah atau sampah juga dapat menghambat proses air tanah dan tentu saja ini merupakan sebuah kabar buruk mengingat air tanah sangatlah penting bagi manusia. Selain mencemari sungai dan menghambat proses air tanah, sampah juga dapat mencemari tanah dan menjadikannya tidak sehat.
Seperti yang terlihat banyaknya tumpukkan Sampah Di pinggir jalan S.Parman Seberang perumahan bukit barelang kelurahan tanjung piayu kecamatan sungai beduk kota batam.Jumat 23 Febuari2024.
Membuang sampah sembarangan dianggap sebagai salah satu pengingkaran kewajiban warga negara, karena itu bisa memberikan dampak buruk yang dapat merusak lingkungan bahkan fasilitas umum. Selain itu masih banyak lagi contoh pengingkaran kewajiban sebagai warga negara.

Pada dasarnya dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (“UU Pengelolaan Sampah”) telah diatur bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Mengenai hal ini, undang-undang menyebutkan bahwa akan diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
Perda kota batam no 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah pasal 64 ayat 1.Setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan dijalan, taman atau tempat umum.Membuang sampah ke sungai, kolam, drainase, daerah sempadan sungai/drainase, situ dan pantai.membuang sampah ke perairan laut didaerah,membuang sampah ke TPA tanpa izin,membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah,membakar sampah selain yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah.
membuang, menumpuk, menyimpan sampah dijalan, jalur hijau, taman, kali, sungai,hutan lindung, fasilitas umum dan tempat lain sejenisnya.membuang sampah dari kendaraan ke tempat-tempat yang dilarang
membuang sampah diluar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan
mengelola sampah yang dapat mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan mengangkut sampah dengan alat pengangkut terbuka dan menggunakan ruang milik jalan atau ruang manfaat jalan sebagai tempat TPS yang bersifat permanen membuang sampah kedalam atau daerah sempadan waduk yang merupakan sumber air bersih, air minum atau merupakan cadangan untuk sumber air bersih/air minum daerah membuang sampah ke hutan lindung.(Red)













