BAWASLU RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PENGAWASAN MASA KAMPAN
CIREBON.SIDIKKRIMINAL.CO.ID – paparan dari ketua bawaslu kota cirebon ibu Devi Siti Shiatul Alfiah Kegiatan ini,kegiatan rapat koordinasi dengan peserta pemilu dan stakehorder memastikan bahwa kegiatan kampanye perhari ini selasa tgl 28 november 2023. S/ D tgl 10 februari 2024.
Temen-temen peserta pemilu harus taat dan normal seperti di PKPU,15,tentang kampaye tentu begitu pun juga di PKPU 20 gimana ada beberapa tentunya ada mengacu pada uud 7 2017,undang-undang tentang pemilu.
Di pastikan bahwa proses kampanye itu para peserta pemilu harus taat pada norma kampanyenya. Bahwa ada hal-hal yang di perbolehkan maka di silahkan laksanakan dan terkait hal-hal yang dilarang atau tidak perbolehkan maka tolong dipatuhi.
Dalam arti berkampanye yang tidak di perbolehkan yaitu secara materi kampanye itu tidak boleh adanya hasutan hoax, hujatan kebencian dan mempersoalkan dasar negara dan lain-lain.sesuai dengan pasal 280 di undang-undang no.7 th 2017 itu secara konten kampanye.
Secara tempat sebagaimana kita ketahui bahwa boleh dilakukan di tempat pendidikan,dan fasilitas pemerintah tapi ada pengecualian ditempat yg boleh dilakuakan yaitu di tempat perguruan tinggi saja.dan itu hanya bisa di lakukan dihari minggu.
Ada 2 hal berpedoman bahwa mereka tidak boleh ber atribut dan harus mendapatkan izin dari pihak penanggung jawab secara tertulis mereka dalam berkampanye.untuk secara pihak yg tidak dapat di ikut sertakan dalam berkampanye anak2 ASN,TNI,Polri tidak boleh terus komisaris karyawan komisioner,dewan pengawas dalam BUMN ataupun BUMD itu gak boleh harus netral.
Harapan acara ini peserta pemilu patuh terhadap norma kampanye khususnya sehingga kita bersama-sama mengawa,l baik penyelenggara,peserta pemilu dan masyarakat kota cirebon mampu menciptakan demokratis yg kondusif beritegritas serta damai.
#gunawan